Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG

Gara-gara sebar foto disertai caption bernada menyerang, pengusaha walet asal Kabupaten Batang, dilaporkan ke Polresta Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Pengacara pelapor, Esa Caesar Farandi Angesti memperlihatkan laporan polisi dan screenshoot grup yang menyebarkan foto persidangan, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Berhati-hatilah dalam menyebarkan foto di sosial media apalagi kalau disertai caption yang menyudutkan salah satu pihak.  

Gara-gara menyebarkan foto disertai caption bernada menyerang, pengusaha walet asal Kabupaten Batang, dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan tuduhan pencemaran nama baik

Laporan diajukan oleh seorang pengusaha otomotif asal Purwokerto, Raymon.

"Laporan terhadap OLS, warga Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang dilakukan pada 5 Mei 2023." 

"Dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan."

"Sudah ada satu saksi yang diperiksa, yaitu warga yang melihat dan mendengar secara langsung." 

"Sementara saksi terlapor, belum kami mintai keterangan."

"Kami masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi kepada Tribunjateng.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Paguyuban Kepala Desa Satria Praja dan PPDI se-Kabupaten Banyumas Pastikan Netral Dalam Pilpres 2024

Pengacara pelapor, Esa Caesar Farandi Angesti mengatakan, laporan berawal dari persidangan perdata.

Saat itu kliennya menggugat KSP Intidana, terkait transaksi yang belum diselesaikan.

Sewaktu sidang berlangsung, ternyata ada yang mengambil foto dirinya bersama kliennya, Raymon.

Hanya berselang beberapa jam, foto tersebut kemudian muncul di Grup WhatsApp KSP Intidana dikirim oleh terlapor, OLS. 

Dalam postingan tersebut, OLS menyertakan caption yang cukup panjang.

Caption itu berbunyi

'Look at carefully his face, like model si ‘PEMIMPI’ yang culas, upaya untuk mendapat uangnya Rp1,2 M dikembalikan total dan tuntutan ganti rugi immaterial Rp * M, dengan memasang sita jaminan langsung voorbyvooract berupa kantor Parakan, unbelieveable.'

'Maybe He is dreaming at noon.'

'Like Frog huges mountain with his hand.'

Baca juga: BEGINI Serunya, Kala Emak-emak Banyumas Berpakaian Kebaya Ikuti Senam di GOR Satria Purwokerto

Dimana jika diartikan dalam di bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.

'Perhatikan baik-baik wajahnya seperti Model si 'PEMIMPI' yang culas, upaya untuk dapat uangnya Rp1,2 M dikembali total dan perjanjian ganti rugi inmaterial memasang sita jaminan langsung roorbyvooract berupa Kantor Parakan, luar biasa.'

'Mungkin Dia sedang bermimpi pada siang hari.'

'Seperti Katak gunung besar dengar angannya.'

Caption foto tersebut dianggap pencemaran nama baik dan fakta yang diungkap juga tidak benar. 

"Selain itu, Mahkamah Agung (MA) sudah menerbitkan aturan larangan merekam dan mengambil foto persidangan, tanpa seizin hakim," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (15/5/2023). 

Diketahui, anggota grup WhatsApp tersebut ada 402 nasabah inti. 

Baca juga: Inilah Cerita Sukses Hetero Fest, Rangkul Komunitas Geliatkan Kolektif Industri Kreatif di Banyumas

Namun, peredaran postingan tersebut ternyata meluas secara cepat, sampai-sampai salah satu pengusaha asal Banyumas mendapat kiriman screeshot postingan tersebut dari satu pengusaha di Australia. 

Untuk anggota KSP Intidana totalnya mencapai sekira 33 ribu orang.

Akibat postingan tersebut, selanjutnya muncul berbagai komentar yang menyudutkan Raymon. 

"Ada yang komentar tuntutannya tidak wajar, mau merampok uang nasabah lain, hingga ada yang melontarkan kata-kata ‘tidak waras’."

"Raymon yang juga menjadi anggota di grup tersebut, memilih untuk diam, tidak memberikan tanggapan apapun dan langsung menempuh jalur hukum," katanya. 

Postingan tersebut dianggap sudah sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

"Harapan kami hukum tidak tebang pilih."

"Sebagaimana diketahui, kasus ‘gara-gara jari’ ini juga pernah terjadi di Banyumas belum lama ini." 

"Dan pelaku sampai mendekam dalam tahanan, setelah dilaporkan oleh Banser Banyumas," ungkapnya. (*)

Baca juga: KPU Jateng Buka Lowongan, Dibuka Hingga 26 Mei 2023, Seperti Ini Proses yang Bisa Diikuti

Baca juga: Nelayan Kaget, Ada Mayat Mengambang di Teluk Awur Jepara, Diduga Tewas Tenggelam Saat Memancing

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Himpaudi Harus Solid dan Terus Berinovasi

Baca juga: BREAKING NEWS, Masa Pendaftaran UM-PTKIN Diperpanjang Hingga 18 Mei 2023

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved