Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beacukai tanjung emas

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan BMN Eks Kepabeanan

Komitmen dalam upaya menindaklanjuti barang impor yang tidak sesuai ketentuan importasi, Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN)

|
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Komitmen dalam upaya menindaklanjuti barang impor yang tidak sesuai ketentuan importasi, Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023).

Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023).
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023). (IST)

“Sesuai dengan kewenangan Bea Cukai kita lakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas penyelesaian barang milik negara yang tidak dipenuhi ketentuan importasinya," terang Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Muh. Nasrul Fatah.

Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023).
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023). (IST)

Jenis barang yang dimusnahkan bermacam macam dari pakaian, sepatu, kain, obat-obatan, peralatan medis, rokok, bunga dan biji kering, alat elektronik, hingga sex toys dengan total nilai Rp 14,20 juta.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.

Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023).
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Selasa (23/05/2023). (IST)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, barang yang menjadi milik negara tersebut diajukan untuk dimusnahkan karena tidak memiliki nilai ekonomis dan dilarang untuk diekspor atau diimpor.

Melalui pemusnahan ini Bea Cukai menunjukkan komitmen dalam upaya menindaklanjuti barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan harapan masayarakat dapat mematuhi peraturan importasi yang telah ditetapkan.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved