Berita Kudus

Terungkap Kasus Pencucian Uang di Universitas Muria Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng

Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Ali (48) warga Jekulo Kudus, Lilik Riyanto (63) warga Jurang, Gebog, Kudus, dan Zamhuri (52) warga Tumpak Krayak, Jati, Kudus.

Kasus itu cukup pelik sehingga polisi butuh waktu bertahun-tahun untuk mengungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat Gara-gara Selenggarakan KKL

Kerugian yang diderita yayasan juga cukup besar yakni senilai Rp 24 miliar. 

Uang tersebut seyogianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit tetapi oleh ketiga tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli mobil dan tanah.

Akibatnya, bangunan rumah sakit yang mulai digarap sejak tahun 2016 menjadi mangkrak.

"Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi bikin kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Konspirasi yang sebabkan kerugian hingga puluhan miliar tersebut dimotori Muhammad Ali

Ia adalah seorang pengacara lulusan S3 di kampus ternama di Solo.

Peran Ali cukup krusial sebagai  playmaker di kasus tersebut.

Tak heran, ia dapat mempengaruhi Lilik dan Zamhuri

Lilik adalah mantan Bendahara YP UMK dan Zamhuri mantan manajer di lembaga yang sama.

Komplotan tersebut membuat semacam skema berupa utang-piutang.

Selain itu, uang yang digelapkan seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved