Berita Kudus
Terungkap Kasus Pencucian Uang di Universitas Muria Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng
Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.
Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.
"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama) ," beber Dwi.
Baca juga: Mahasiswa UMK Diduga Jadi Pelaku Pencurian Helm, Aksinya Terekam CCTV
Dimas Kanjeng
Kasus tersebut kian menarik lantaran uang hasil penggelapan sempat hendak digandakan ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dimas Kanjeng namanya sempat heboh di tahun 2016 lantaran kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap beberapa pengikutnya.
Ia ditangkap pada 22 September 2016.
Dwi menyebut, total uang yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.
Muhammad Ali yang mengenal Dimas Kanjeng lalu menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar milik YP UMK.
Namun, hanya Rp2 miliar yang dikembalikan Dimas Kanjeng ke para tersangka.
"Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," terangnya.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya.
Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang.
Baca juga: UMK Hadiri SEAMEO di Bangkok: Ajang Perkuat Hubungan Antara Perguruan Tinggi
Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka.
Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun.
Kemudian disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar. (Iwn)
Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Perpusda Kudus Tahap Pertama Rampung Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Pemkab Kudus Bangun Sistem Drainase Perkotaan di Depan Pasar Tokiyo Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.