Berita Blora

472 Koperasi Berstatus Tak Aktif, Hingga Sekarang Izin Belum Dicabut, Ini Kata Dindagkop UKM Blora

Bupati Arief Rohman berharap, dari sektor UKM dan koperasi dapat membantu dalam rangka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Bupati Blora Arief Rohman. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – 472 dari 737 koperasi yang berada di Kabupaten Blora, terdata sebagai koperasi tidak aktif (pasif). 

Kategorinya adalah yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut dalam 3 tahun terakhir. 

Dindagkop UKM Kabupaten Blora pun telah berencana mengusulkan pencabutan izin terhadap koperasi tidak aktif itu. 

Namun dinas sebelumnya akan melaksanakan studi kelayakan ke daerah lain terlebih dahulu untuk mengetahui secara rinci hal apa saja yang harus disiapkan.

Baca juga: Wabup Blora Ingin Anak-anak di Blora Tempuh Pendidikan Hingga 12 Tahun

Kabid Koperasi dan UMKM Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Wisnu Bambang Wijanarko mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing koperasi melalui 3 pendamping yang ada di Kota Samin ini. 

Surat itu berisi imbauan agar koperasi segera melaksanakan RAT sebelum Juni 2023.

Seperti diketahui, pada 2021 yakni untuk tutup buku 2020, terdapat 153 koperasi yang aktif. 

Sedangkan untuk tutup buku 2021 yang dilaporkan tahun lalu, ada 265 koperasi dinyatakan aktif.

"Kalau untuk tutup buku 2022 masih belum direkap, karena ini masih berjalan."

"Tetapi data sementara kami hingga 5 Mei 2023, total seluruhnya ada 781 koperasi," ucap Wisnu kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/5/2023). 

Mengenai pencabutan izin koperasi tersebut, pihaknya masih belum bisa melaksanakannya. 

Hal itu karena belum mengetahui secara pasti dan rinci mengenai regulasi penghapusan izin koperasi tersebut. 

Baca juga: Inilah Batik Jiwit Karya Siswa SMPN 1 Tunjungan Blora, Bakal Dijadikan Seragam Wajib Tiap Selasa

Sehingga pihaknya berencana melaksanakan studi kelayakan untuk sharing-sharing mengenai hal tersebut.

"Sehingga kalau langsung memutuskan pencabutan izin, khawatirnya malah menyalahi regulasi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved