Berita Semarang
Kepala Terminal Mangkang Digugat Karena Bus Tidak Masuk Terminal
Gara-gara sepi, Kepala Terminal Mangkang digugat di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (25/5).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Gara-gara sepi, Kepala Terminal Mangkang digugat di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (25/5).
Gugatan itu dilayangkan Melanesia Corruption Wacth. Selain Kepala Terminal Mangkang, gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Perhubungan.
Melalui penasihat hukumnya, Saudi menuturkan pada gugatannya tersebut mempermasalahkan kinerja Kepala Terminal Mangkang Reno Adi Pribadi yang telah tiga tahun menjabat tapi tidak bisa meramaikan. Terminal Mangkang dinilainya masih cenderung sepi.
"Banyak agen bayangan di luar, banyak armada perusahan oto (Po) bus yang tidak masuk terminal. Asas manfaat pembangunan terminal menggunakan APBN Rp belum dirasakan masyarakat Semarang," ujarnya.
Pihaknya meminta adanya gugatan yang dilayangkan ke Menhub, agar dapat mencopot kepala terminal Mangkang. Sebab sejak pertengahan 2022 dirinya menemui secara pribadi Kepala Terminal Mangkang untuk memberikan saran.
"Kami memberikan saran agar ramai harus dilakukan penindakan Po yang tidak masuk terminal. Sudah satu tahun ini masih santai-santai saja dan masih banyak terminal bayangan di luar. Saya anggap kurang maksimal," tuturnya.
Dia menganggap bahwa selama ini masih ada pembiaran. Dirinya menduga ada hal yang janggal dibalik pembiaran itu.
"Apa ada upeti baik diduga maupun tidak. Sementara ada penyidiknya juga tapi tidak berani menindak," imbuhnya
Bahkan saat libur Idulfitri, kata dia, Kepala Terminal Mangkang hanya memberikan himbauan saja agar tidak naik bus dari terminal bayangan.
"Ini menunjukkan kalau dia tahu keberadaan terminal bayangan. Harusnya ditindak bukan menghimbau. Karena ada penyidiknya," tuturnya.
Ia menggugat kinerja Terminal Mangkang melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Pihaknya meminta ganti kerugian materiil selama melakukan investigasi.
Terpisah Kepala Terminal Mangkang Reno Adi Pribadi tepis tidak melakukan upaya meramaikan terminal.
Reno mengaku telah melakukan berbagai upaya. Sejak pertengahan tahun 2021 telah berkoordinasi kepolisian, Pemerintah Kota Semarang melakukan penertiban secara humanis.
"Ada tiga titik terminal bayangan yakni Terboyo, Kalibanteng Siliwangi, dan Banyumanik," tuturnya.
Dadang Dituntut Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008, Konsultan IT STIE Semarang Ini Bikin Kampus Merugi |
![]() |
---|
Atlet Timnas Pulang Udinus Semarang, Begini Reaksi Annisa Terima Seikat Bunga dari Ilham Rio Fahmi |
![]() |
---|
4 Ojol Terdakwa Penganiayaan Kukuh Dapat Keringanan Karena Mendapat Maaf Dari Keluarga Korban |
![]() |
---|
Petani Organik Semarang Siap Hadapi El-Nino, Andalkan Jaringan Irigasi dan Sumur Resapan |
![]() |
---|
Siap Maju Pileg 2024, Yoyok Sukawi Akui Persaingan di Jawa Tengah Cukup Berat |
![]() |
---|