Berita Kabupaten Tegal
Pemkab Tegal Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang
Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal) menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Berlokasi di ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (26/5/2023).
Bupati Tegal Umi Azizah, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, melalui jalinan kesepakatan dan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat persepsi dan kepuasan publik pada layanan pemerintah yang semakin baik, semakin mudah, dan cepat.
Terlebih saat ini Kabupaten Tegal sudah memiliki mal pelayanan publik (MPP) bernama Satya Dahayu.
Kehadiran layanan imigrasi di MPP Satya Dahayu ini, lanjut Dadang, tentunya akan mendekatkan, semakin memudahkan publik masyarakat Kabupaten Tegal mengakses layanan pembuatan paspor.
Dimana kebutuhan pembuatan paspor oleh warga jumlahnya terus meningkat, seperti untuk perjalanan umrah, ibadah haji, bekerja, berwisata, sekolah, melakukan perjalanan dinas, perjalanan bisnis dan lain sebagainya.
"Mudah-mudahan dari kesepakatan ini, dengan dibukanya layanan imigrasi di MPP semakin memudahkan komunikasi dan distribusi data agregat yang kami perlukan. Seperti jumlah warga yang sudah memiliki paspor dan mobilitasnya ke luar negeri. Ke negara mana paling banyak warga kita bekerja, berwisata, bersekolah, dan lain sebagainya," ungkap Dadang, pada Tribunjateng.com.
Meski demikian, secara pribadi Dadang merasakan layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang ini sudah sangat baik.
SOP pelayanan sudah berjalan baik.
Informasi tentang persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus paspor juga mudah diakses melalui laman kantor imigrasi.
Pemohon bisa mendaftar secara online sebelum pergi ke Kantor Imigrasi, dan maklumat pelayanan pun juga sangat jelas.
Semoga jalinan kerja sama ini bisa menjadi modal kekuatan bersama dalam mendukung keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi, sekaligus untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan melalui satu pintu.
"Sekali lagi, saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang sudah berkenan membuka layanan kantornya di MPP Satya Dahayu," ujar Dadang.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Edhiarto, menuturkan setelah penandatanganan kerja sama ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Pemalang jika ingin membuat paspor atau pengurusan lainnya.
Cukup ke Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Kabupaten Tegal, bisa mendapat pelayanan dari Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang meskipun secara jumlah pegawai masih kurang.
Tetapi nantinya tetap akan dibantu oleh pegawai yang ada di kantor Pemalang.
Selain membuka pelayanan di Kabupaten Tegal, Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan serupa di Kabupaten Brebes dan wilayah lainnya.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Adapun sementara pelayanan yang kami berikan yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus langsung ke kantor kami di Pemalang. Tapi tidak menutup kemungkinan pelayanan WNA akan segera kami hadirkan di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal," pungkasnya. (dta)
Satlantas Polres Tegal Berhasil Menindak 487 Pelanggar Periode 1-20 Mei 2023 |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Selatan Kunjungi Bupati Tegal Umi Azizah |
![]() |
---|
Kapolres Tegal Pimpin Apel Gelar Polisi RW, Diikuti 544 Personel:Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat |
![]() |
---|
Sekda dan Konsorsium Sampah di Kabupaten Tegal Tanam Pohon Glagah untuk Penangangan Limba B3 |
![]() |
---|
Kapolres Tegal AKBP Sajarod Zakun Hadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Desa Kedung Kelor |
![]() |
---|