Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Polres Banjarnegara Tangkap Komplotan Curanmor, Pelaku Gasak Belasan Motor

Tiga orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Banjarnegara berhasil diringkus

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers kasus Curanmor, Kamis (25/5/2023). 

Salah satu koban yang melapor yakni S (67) warga Desa Kaliajir, Kecamatan Purwanegara Banjarnegara.

Korban ini melaporkan telah kehilangan motor Karisma pada tanggal 12 September 2022.

Korban saat itu di ladang membersihkan rumput, saat akan pulang, korban mendapati motor yang sebelumnya diparkir di tepi ladang telah hilang.

Berdasarkan pengembangan keterangan dari SN warga Desa Kecitran, Kecamatan purwareja Klampok pada tanggal 13 Februari petugas berhasil mengamankan HS (44) di rumah kos Desa Kalimandi, Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Saat dilakukan introgasi awal, HS (44) mengakui bahwa ia bersama temannya DS (21) warga Desa Sambong, Kecamatan Punggelan Banjarnegara, telah mencuri motor karisma. 

Pelaku mengambil sepeda motor mengambil sepeda motor milik korban ketika korban sedang beraktifitas di kebun.

Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan anak kunci palsu. 

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, terhadap tersangka HS (44) dan DS (21), dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian :

Pasal 363 ayat (1) ke-4e : 'Pencurian dilakukan oleh dua orang atau bersama-sama atau lebih'. 

Pasal 363 ayat (1) ke-5e : 'Pencurian yang dilakukan oleh orang yang tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Terhadap pelaku atas nama R (40) warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara dijerat pasal 480 KUHP.

Pasal 480 : Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mau mendapatkan untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat, khususnya warga Banjarnegara khusunya, agar selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian dengan menjadi Polisi bagi diri sendiri.

"Jangan Parkir kendaraan dengan posisi kunci masih terpasang, jangan parkir sembarag tempat," terangnya. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved