Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Warung Remang-Remang di Tepi Pantura Pati Mulai Dibongkar secara Mandiri oleh Pemiliknya

Sejumlah bangunan tidak berizin di tepi Jalan Pantura Desa/Kecamatan Margorejo mulai dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Dua orang pekerja membongkar bangunan semipermanen ilegal yang berdiri di tepi Jalan Pantura Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI- Sejumlah bangunan tidak berizin di tepi Jalan Pantura Desa/Kecamatan Margorejo mulai dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.

Dari total 26 bangunan liar semipermanen itu, pada Selasa (6/6/2023) sudah ada setidaknya empat yang dibongkar.

Untuk diketahui, pembongkaran dilakukan setelah Satpol PP Pati melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Bangunan harus dibongkar karena menempati tanah milik Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, bangunan-bangunan itu merupakan "warung remang-remang" yang disinyalir digunakan untuk tempat prostitusi terselubung.

Mukidi, bukan nama sebenarnya, seorang pria yang membongkar papan triplek salah satu warung, mengaku dirinya bukan pemilik warung di tempat tersebut. 

Dia bersama seorang rekannya dipekerjakan oleh pemilik warung untuk membongkar bangunan semipermanen tersebut dalam waktu satu hari. 

Namun demikian, Mukidi mengaku sudah mendengar tentang permasalahan yang ada. 

Dia mengetahui bahwa keberadaan warung yang dia bongkar memang tidak resmi dan digunakan sebagai tempat prostitusi. 

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, memang semestinya para pemilik membongkar bangunannya secara mandiri. Terlebih, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.

"Kebetulan kemarin Senin (5/6/2023) kami memberikan SP 3. Setelah rapat di Sekda bersama TNI, Polri dan Ormas, kami langsung berikan SP-nya ke pemilik warung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono. 

Sugiyono mengatakan, jika sisa bangunan yang masih berdiri tidak dibongkar oleh pemiliknya, pihaknya akan mengerahkan personel untuk melakukan penggusuran paksa pada Senin (12/6/2023) mendatang.

Mestinya, sesuai surat peringatan, pembongkaran paksa oleh petugas akan dilakukan Kamis (8/6/2023). Namun, pihaknya memberikan perpanjangan waktu atas permintaan para pemilik warung. 

Mereka meminta tambahan waktu untuk membongkar bangunan serta menyiapkan kendaraan untuk mengangkut barang-barang. 

"Dari kesepakatan dengan para pemilik warung, hari Minggu (11/6/2023) sudah bersih semua. Kalau masih ada yang berdiri, kami akan gusur," tegas dia. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved