Berita Banyumas
10 Orang Jadi Tersangka, Polresta Banyumas Ungkap Penyebab Meninggalnya Tahanan Oki
Teka-teki kematian Oki Kristodiawan (27) tahanan kasus curanmor akhirnya terungkap. Tewasnya tahanan tersebut, diduga karena dianiaya.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali.
Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan autopsi, Kamis (8/6/2023). Polisi akan menggunakan CCTV dan Scientifik Identification.
Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.
Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.
"Korban sempat diseret di kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.
Sejauh ini penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independent dari Undip, Semarang.
Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.
Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu.
Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Terkait adanya unsur kelalain dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Sementara itu pihak keluarga dari korban Oki melalui pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya.
Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya. Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (jti)
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar di Kabupaten Demak Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo Jadi Presiden 2024
Baca juga: Doa Dijauhkan dari Fitnah Dajjal
Baca juga: Pengusaha Angkutan Lokal Batang Berharap Bisa Terlibat Penuhi Kebutuhan Transportasi di KITB
Baca juga: BREAKING NEWS: Real Madrid Remi Boyong Jude Bellingham dari Dortmund
Oblo Pengedar Psikotropika Dibekuk di Sokaraja Banyumas, Polisi Sita 193 Butir Alprazolam |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri di Purwokerto Diduga Alami Perundungan, Trauma Dirawat Hingga 16 Hari di RS |
![]() |
---|
Sentra Perajin Pin Garuda Pasir Wetan Banyumas Terpuruk Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur Produksi Gula Jawa di Banyumas Kebakaran Saat Ditinggal Pemilik Salat Magrib |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Evakuasi Dramatis Wanita Ditemukan Tewas di Sumur Rumahnya Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.