Berita Regional
Prajurit TNI Tusuk Pengamen Gerobak Keliling hingga Tewas, Marah saat Ditagih Sewa Sound
Karena sepeda motornya tak kunjung berhenti, korban lantas menyalip kelompok pelaku dan menagih uang sewaan tersebut
Karena sepeda motornya tak kunjung berhenti, korban lantas menyalip kelompok pelaku dan menagih uang sewaan tersebut.
Alih-alih membayar, terjadi cekcok antara keduanya berujung penusukan terhadap korban.
"Sampai di TKP, disalip korban ditanyakan sudah banyak ATM di lewati kok nggak berhenti-berhenti. Habis itu terjadi cekcok kemudian ditusuk," jelasnya.
Jasad D kemudian ditemukan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.
Komarudin mengatakan saat ditemukan, ada luka tusukan pada dada korban.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada.
"Kalau luka di korban itu di dada sebelah kanan. nanti apa yg menyebabkan itu jenis senjata apa yang menusuk itu nanti hasil autopsi," jelasnya.
Komarudin mengatakan tidak lama kemudian, Pratu J akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap karena sepeda motor yang tertinggal di TKP.
Di dalam motor tersebut, didapati kartu tanda anggota (KTA) TNI AD.
"Pelaku terindikasi sudah diamankan berdasarkan tadi motor yang tertinggal di TKP, dan ternyata di joknya ada kartu tanda anggota. Kartu tanda anggota TNI AD," ujarnya.
Setelah ditemukan KTA tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya Guntur.
"Dan setelah itu kita bersama dengan Denpom melakukan penyelidikan pencarian dan pukul 11 tadi sudah diamankan, pelaku sudah diamankan," imbuhnya. (*)
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.