Kota Semarang
Masih Bingung Dengan PPDB Online di Kota Semarang? Ini yang Perlu Dilakukan
Abdul Khalik, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pekunden Semarang siap dampingi orang tua yang mengalami kebingungan.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Abdul Khalik, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pekunden Semarang siap dampingi orang tua yang mengalami kebingungan dengan sistem pendaftaran dalam jaringan (daring).
Ia masih menemui sejumlah orang tua yang datang ke sekolah membawa berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), rapor tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), maupun sejumlah lembar administratif lain.
Abdul memahami tak semua orang tua mengenal perangkat dan sistem digital, dan tidak memahami informasi terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih praktis dan canggih.
Baca juga: Banyak Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Tergiur Gaji Besar
Baca juga: KABAR PSIS TERBARU : PSIS masih Akan Kedatangan Striker Lokal Lain, Usman Diarra
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Palestina, Pratama Arhan Masuk Starting XI Shin Tae-yong
"Pada prinsipnya, PPDB daring ini praktis dan gratis. Tidak perlu datang ke sekolah, bisa dilakukan dari rumah, bahkan dari ponsel. Cukup masukkan NIK (Nomor Induk Kependuduk, red) dan tanggal ulang tahun, dan bisa mengganti kata kunci pada akun PPDB," terangnya pada Tribun Jateng, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, bila terdapat data yang salah atau kurang lengkap, atau tidak tepat, orang tua dapat mengajukan perubahan data siswa.
Orang tua tidak perlu memfotokopi atau memindai berkas apapun guna persyaratan PPDB daring.
Seluruh prosedur hingga pelaksanaan kegiatan sekolah gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun.
Abdul menyadari memang tidak semua orang tua siswa memiliki perangkat digital dan memahami tentang sistem daring.
Maka dari itu, ia akan membantu, mendampingi, dan mengajarkan pada orang tua yang memiliki kendala PPDB daring jenjang SDN di Kota Semarang.
Pemberian pendampingan tak hanya pada orang tua atau siswa yang akan mendaftarkan diri ke sekolahnya, namun juga pada orang tua atau siswa yang ingin mendaftar di SDN di Kota Semarang.
Meskipun tak memiliki sejumlah persyaratan administrasi seperti halnya pendaftaran di jenjang lebih lanjut, ia meminta agar orang tua terus memantau liniwaktu pelaksanaan PPDB daring.
Prapendaftaran dalam jaringan (daring) mulai Senin (12/6/2023) hingga Jumat (16/6/2023).
Pendaftaran daring mulai Minggu (18/6/2023) hingga Selasa (20/6/2023).
Pengumuman pada Kamis (22/6/2023).
Daftar ulang daring Kamis-Jumat (22/6/2023).
Hari pertama sekolah pada Senin (17/6/2023).
"Saat ini masih prapendaftaran, siswa belum memilih sekolah. Pemilihan sekolah dilakukan Hari Minggu besok hingga Selasa," pesan Abdul.
Senada dengan Abdul, Vanda Estetika, Kepala SDN Kalipancur 02 Semarang mengatakan pihaknya pun menyiapkan tim PPDB daring.
"Kami menyiapkan tim PPDB daring untuk mendampingi orang tua maupun siswa yang kebingungan dengan pelaksanaan PPDB daring," ungkapnya.
Tim PPDB daring internal yang ia bentuk tak hanya mendampingi orang tua maupun siswa, tapi juga memfasilitasi orang tua dan siswa yang ingin melakukan prapendaftaran maupun hingga nanti pengumuman.
(arh)
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Orang tua yang datang ke sekolah membawa berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), rapor tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), maupun sejumlah lembar administratif lain ke SDN Pekunden Kota Semarang guna mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) pada Rabu (14/6/2023).
Penerimaan Pajak Kota Semarang Baru 50 Persen dari Target, Ini Sektor yang Akan Dikejar |
![]() |
---|
Ini Rata-rata Permasalahan PNS di Kota Semarang, Hampir Tiap Hari Ada ASN Curhat ke Psikolog |
![]() |
---|
Pokdarwis Unjuk Gigi Tampilkan Hasil UMKM dalam Jambore Pokdarwis |
![]() |
---|
Kota Semarang Bakal Gelar Festival Mustika Rasa, Ini Tanggalnya! |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Disebut Muncul Lagi. Kadinkes Kota Semarang Sebut Belum Ada Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.