Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Vermin Bacaleg Pemilu 2024 Masih Berlangsung, KPU Blora Sisir Keabsahan yang Berstatus ASN

Terdapat belasan KTP bacaleg DPRD Kabupaten Blora yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal sudah pensiun.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
KPU KABUPATEN BLORA
Petugas KPU Kabupaten Blora melaksanakan tahapan verifikasi admin (vermin) berkas persyaratan bacaleg DPRD didampingi Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Tahapan verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Blora masih berlangsung.

KPU Kabupaten Blora merasa ragu terhadap berkas-berkas bacaleg tersebut.

Oleh sebab itu, KPU melakukan klarifikasi berkas ke stakeholder terkait.

Dalam proses tersebut, terdapat belasan KTP bacaleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal sudah pensiun.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengatakan, pihaknya memintai klarifikasi beberapa bacaleg yang KTP masih PNS tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut, mereka dipastikan sudah pensiun dan dibuktikan dari surat keterangan (SK) pensiun.

Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora

Baca juga: KPU Blora Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 704.285 Pemilih

“Ada 10 hingga 15 bacaleg."

"Kami meminta klarifikasi langsung ke parpol dan menghadirkan yang bersangkutan."

"Mereka sudah pensiun semua,” ucap Muhammad Hamdun kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/6/2023).

Menurut Muhammad Hamdun, hal ini menjadi krusial bila tidak ada keraguan dari pihaknya.

Sebab, jika masih berstatus PNS, bacaleg tersebut harus mundur dari impiannya menjadi legislator.

Selain itu, Hamdun juga menjelaskan, ada beberapa kategori untuk pensiun.

“Kami harus tau dari tanggal lahirnya."

"Normalnya, pensiun itu kan saat usia 58 hingga 60 tahun."

"Ada juga yang 65 tahun itu yang guru besar," terang Muhammad Hamdun.

"Nah, ada juga yang pensiun dini."

"Mereka semua harus menyertakan SK pensiunnya,” tambah Muhammad Hamdun.

Baca juga: Sistem Keuangan 271 Desa di Blora Gunakan Layanan CMS Mulai 1 Juli Mendatang

Baca juga: Bisa Cek Kesehatan, Kantor Lingkungan Setda Blora Kini Dilengkapi Posko Kesehatan

Muhammad Hamdun mengatakan, hal ini untuk memastikan keabsahan ijazah bacaleg.

“Yang kami cek itu ijazah penyetaraan."

"Ada dua, Kejar Paket C dan dari pondok pesantren."

"Kami klarifikasikan untuk paket C ke Diknas atau lembaga pengelolanya dan untuk ponpes ke Kemenag setempat,” jelas Muhammad Hamdun.

Klarifikasi ini bertujuan agar bisa memberikan masukan sebelum menentukan bacaleg tersebut memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

“Nanti pemberkasannya bisa diperbaiki saat masa perbaikan."

"Saat ini masih jalan tahap vermin hingga 23 Juni 2023."

"Setelah itu masa perbaikan selama dua minggu,” jelas Muhammad Hamdun

Terpisah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya dan KPU juga meminta klarifikasi terhadap keabsahan legalisir ijazah para bacaleg ke stakeholder terkait. (*)

Baca juga: TAK Biasanya, Cak Imin Pilih Bungkam Soal Pilpres 2024 Saat Berada di Solo, Karena Ini Alasannya

Baca juga: DKPP Solo Periksa Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha, Begini Hasilnya

Baca juga: Kenangan Kolonel Inf Bambang Hermanto Sebagai Kapendam IV Diponegoro, Kini Tugas di Samarinda

Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Rektor Undip Semarang: Prof Dr Suharnomo Raih 14 Suara

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved