Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Terlibat Pengrusakan Pesantren di Jepara: Trio Bersaudara Kakak-Beradik Ditangkap

Trio bersaudara menjadi tersangka pengrusakan Pondok Pesantren Ash-Babusyiffa Warrohmah di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
MT (60), MS (53), AS (42), trio kakak-beradik saat dihadirkan di konferensi pers Satreskrim Polres Jepara kasus pengrusakan pesantren, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA --Trio bersaudara menjadi tersangka pengrusakan Pondok Pesantren Ash-Babusyiffa Warrohmah di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

MT (60), MS (53), AS (42) terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu.

Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain.

Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan. 

Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut.

Tiga tersangka itu juga mengakui tidak akur dengan saudaranya yang punya pesantren.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren.

Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara SW--adik dari mereka bertiga--dan santri berinisial BU.

SW mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya.

Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian SW menyelematkan diri lari ke luar pesantren.

Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, SW memanjat pagar.

Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM.

BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya SW. Suasana memanas. Sontak MT (60), MS (53), AS (42) yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. Pagar itu kemudian rusak.

Tiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," terang kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara MY melaporkan BU dan HM ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. Dua santri HM dan BU telah menjadi tersangka. (*)

Baca juga: UKSW Terima Kunjungan Compassion Indonesia Foundation, Bentuk Jalinan Kerja Sama

Baca juga: Penerapan Model TPS pada Pembelajaran IPS

Baca juga: PLN Dorong Pemanfaatan FABA PLTU, Bahan Baku Industri Murah dan Mampu Reduksi Emisi Hingga 44 Persen

Baca juga: Menulis Teks Cerita Fantasi Lebih Mudah dengan “Kotak Imajinasi”


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved