Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Izin Usaha Pertambangan di Wonosobo Harus Sesuai Aturan, Berikut Ketentuannya

Retno Eko Syafariati mengatakan, untuk izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Wonosobo harus sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan. 

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
dok Polres Magelang
Ilustrasi alat berat penambangan - Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Wonosobo Harus Sesuai Aturan, Berikut Ketentuannya 


Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUB) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah secara online melalui alamat website http://andesit.esdm.jatengprov.go.id


Setelah mendapatkan WIUP, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam WIUP dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja yaitu pertama menempatkan jaminan kesungguhan ekplorasi dalam bentuk deposito berjangka atas nama dan sesuai nominal yang tertera dalam dokumen WIUP, kedua menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB). 


Ketentuan pengajuan IUP antara lain pertama pelaku usaha mengajukan IUP Eksplorasi melalui OSS RBA dengan persyaratan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 5 Tahun 2021. 


Kedua masa berlaku IUP Eksplorasi adalah 3 tahun untuk pertambangan bantuan. 


Ketiga setelah mendapatkan IUP Eksplorasi pelaku usaha wajib memenuhi dokumen-dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan peningkatan ke tahap Operasi Produksi yang meliputi laporan lengkap eksplorasi, studi kelayakan, UKL-UPL/AMDAL, rencana reklamasi dan pasca tambang. 


Keempat setelah dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi melalui OSS RBA. Sementara untuk masa berlaku IUP Operasi Produksi paling lama 5 tahun untuk pertambangan batuan. 


Dalam hal pelaku usaha melakukan permohonan SIPB prosesnya adalah pertama permohonan diajukan melalui OSS RBA dengan persyaratan sesuai dengan NSPK (Permen ESDM No. 5 Tahun 2021). 


Kemudian setelah SIPB terbit sesuai ketentuan PP No. 96 Tahun 2021 pasal 132 maka pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui oleh Menteri, yang selanjutnya didelegasikan kepada Gubernur. 


Setelah itu dokumen perencanaan penambangan sebagaimana dimaksud dokumen yang dimaksud terdiri atas dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana penambangan, serta dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan  batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (PP No. 6 Tahun 2021 pasal 129).


SIPB untuk bantuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali masing masing 3 tahun. 


SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (PP No. 6 Tahun 2021 pasal 134). (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved