Kasus Inses di Purwokerto
Pelaku Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas Bakal Dihukum Mati, Istri R Masih Berstatus Saksi
R (57), tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, terancam hukuman mati.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polisi bakal menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan 7 bayi di Kabupaten Banyumas.
Tak cuma itu, bahkan pelaku yang terbukti telah melakukan hubungan inses dengan anaknya itu pun akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk anak dan istri dari pelaku untuk sementara ini masih berstatus saksi.
R (57), tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, terancam hukuman mati.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Bapak-Anak di Banyumas, Ini Kata Polisi Soal Peran Guru Spiritual
Baca juga: Tampang Rudi, Ayah Inses dengan Anak Kandung di Banyumas lalu Bunuh 7 Bayinya, Keseharian Dukun
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Pol Edy, Selasa (27/7/2023).
Menurut Kombes Pol Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.
Kombes Pol Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan 7 bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.
Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh R sesaat setelah dilahirkan, lalu dikubur di kebun lokasi tempat tinggalnya.
"Ada perbedaan keterangan antara R dan E."
"Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup."
"Sedangkan keterangan R dibekap terlebih dahulu, baru dikubur," ungkap Kombes Pol Edy. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pelaku yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Dialog Hati Nadzira Shafa Dirilis, Penasaran Warganet Akhirnya Terjawab, Sempat Beredar di TikTok
Baca juga: Persija Jakarta Vs PSM Makassar Tak Bisa Gunakan SUGBK, Ini Dugaan Penyebabnya
Baca juga: Selangkah Lagi Anak Presiden Liberia Merumput di Juventus, Timothy Weah Tinggal Jalani Tes Medis
Baca juga: MC Juga Kecipratan Berkah, Dapat Honor Rp 2 Juta, Sisi Lain Viralnya Acara Lamaran di Kendari
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Running News
Kasus Inses di Purwokerto
inses ayah dan anak
ayah inses bunuh 7 bayi
inses
kriminal hari ini
pembunuhan
Polresta Banyumas
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu
UU Nomor 35 Tahun 2014
UU Perlindungan Anak
Sudah 3 Bulan Berlalu, Pemberkasan Kasus Inses Bapak dan Anak di Purwokerto Belum Lengkap |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Bayi Inses Bapak Anak di Banyumas, Rekonstruksi Peragakan 20 Adegan |
![]() |
---|
FAKTA BARU Kasus Inses di Purwokerto : 5 Bayi Laki-laki & 2 Bayi Perempuan, Ini Aksi Mereka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rekonstruksi Kasus Inses Ayah dengan Anak Kandung di Purwokerto, Ada 2 Fakta Baru |
![]() |
---|
Soal Kasus Inses di Banyumas, KPAI Soroti Peran BKKBN, Dinsos hingga Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.