Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penasihat Hukum Sebut Tidak Ada Saksi Yang Menyebut Pengusaha Semarang Merekayasa Kepailitan

Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut

Rahdyan Trijoko P
Penasihat hukum 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut, kemarin ada sejumlah saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sejak Jumat (23/6/2023).

Penasihat hukum terdakwa, Alvares Guarino menjelaskan tidak ada saksi yang memberikan keterangan terdakwa bersama terpidana penggelapan Agnes Siane melakukan rekayasa kepailitan untuk menggelapkan sertifikat.

Alvares Guarino mengatakan kasus itu berawal ketika suami Agnes Siane memiliki hutang di Bank Mayapada dan setelah meninggal dunia angsurannya macet.

Pihak bank telah melayangkan surat peringatan dan mengajukan eksekusi.

"Hal itu dibenarkan pihak bank saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan Jumat (23/6) lalu.

Pihak bank menyebut saat proses itu Agnes Siane telah memiliki calon pembeli yang diketahui dari broker,"ujarnya, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, pihak bank mengetahui calon pembeli adalah terdakwa dan bertemu Agnes Siane di kantor bank itu.

Transaksi dilakukan di bank tersebut dan tidak ada proses sengketa.

"Peletakan hak tanggungan akhirnya dilakukan roya dan dibuatkan PPJP," tuturnya.

Begitu juga keterangan dari kurator, dikatakannya kurator yang dihadirkan merupakan pengganti.

Kurator pengganti itu mengurus proses kepailitan mulai dari proses awal mengumpulkan data hingga proses lelang.

"Pihak kurator itu juga telah mengumumkan dua kali di surat kabar. Pengumuman pertama tidak ada yang membeli.

Baru pengumuman kedua ada pembeli yakni Yusi. Lalu ditunjukkan ke hakim pengawas dan disetujui. Kemudian dilakukan lelang," imbuhnya.

Kemudian saksi Agnes Siane yang merupakan terpidana kasus itu, menyatakan saat akan menjual aset itu karena terlilit hutang telah berkomunikasi dengan pihak keluarga baik suami pelapor dan adik-adiknya.

Suami pelapor menyebut aset jalan Tumpang nomor 5 milik suami Agnes Siane.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved