Berita Jateng
Penasihat Hukum Sebut Tidak Ada Saksi Yang Menyebut Pengusaha Semarang Merekayasa Kepailitan
Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut, kemarin ada sejumlah saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sejak Jumat (23/6/2023).
Penasihat hukum terdakwa, Alvares Guarino menjelaskan tidak ada saksi yang memberikan keterangan terdakwa bersama terpidana penggelapan Agnes Siane melakukan rekayasa kepailitan untuk menggelapkan sertifikat.
Alvares Guarino mengatakan kasus itu berawal ketika suami Agnes Siane memiliki hutang di Bank Mayapada dan setelah meninggal dunia angsurannya macet.
Pihak bank telah melayangkan surat peringatan dan mengajukan eksekusi.
"Hal itu dibenarkan pihak bank saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan Jumat (23/6) lalu.
Pihak bank menyebut saat proses itu Agnes Siane telah memiliki calon pembeli yang diketahui dari broker,"ujarnya, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, pihak bank mengetahui calon pembeli adalah terdakwa dan bertemu Agnes Siane di kantor bank itu.
Transaksi dilakukan di bank tersebut dan tidak ada proses sengketa.
"Peletakan hak tanggungan akhirnya dilakukan roya dan dibuatkan PPJP," tuturnya.
Begitu juga keterangan dari kurator, dikatakannya kurator yang dihadirkan merupakan pengganti.
Kurator pengganti itu mengurus proses kepailitan mulai dari proses awal mengumpulkan data hingga proses lelang.
"Pihak kurator itu juga telah mengumumkan dua kali di surat kabar. Pengumuman pertama tidak ada yang membeli.
Baru pengumuman kedua ada pembeli yakni Yusi. Lalu ditunjukkan ke hakim pengawas dan disetujui. Kemudian dilakukan lelang," imbuhnya.
Kemudian saksi Agnes Siane yang merupakan terpidana kasus itu, menyatakan saat akan menjual aset itu karena terlilit hutang telah berkomunikasi dengan pihak keluarga baik suami pelapor dan adik-adiknya.
Suami pelapor menyebut aset jalan Tumpang nomor 5 milik suami Agnes Siane.
Pomnas 2025 Diikuti 3.065 Atlet Mahasiswa, Gubernur Jateng: Ajang Silaturahmi, Merangkai Persatuan |
![]() |
---|
Pemprov Jateng Dorong Koperasi Merah Putih Untuk Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Eceng Gondok Venue Dayung Kualifikasi Porprov Jateng di Danau Rawa Pening Semarang Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.