Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ayah Lapor Polisi Kehilangan Bayi Tak Tahu Dijual Ibu Sendiri Rp 8 Juta di Facebook

Seorang suami melapor ke polisi karena bayinya diculik, namun ternyata bayi 10 hari itu dijual oleh ibu kandungnya.

Editor: rival al manaf
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang suami melapor ke polisi karena bayinya diculik, namun ternyata bayi 10 hari itu dijual oleh ibu kandungnya.

Peristiwa itu diungkap Polresta Jambi setelah seorang ayah berinisial AK (37) melaporkan kasus penculikan bayinya pada Minggu (25/6/2023).

Alangkah terkejutnya ia setelah polisi berhasil mengungkap kasusnya dan mendapati kenyataan bahwa bayinya dijual istrinya sendiri.  

Bayi tersebut diserahkan oleh ibu kandungnya kepada orang lain karena faktor ekonomi.

Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Semarang Melonjak di Momen Liburan Sekolah dan Idul Adha, Ini Kota Asal Tamu

Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Semarang Melonjak di Momen Liburan Sekolah dan Idul Adha, Ini Kota Asal Tamu

Baca juga: Kisah Pilu Yusriani, Anak Pertama Tewas Dipukuli Kakak Kelas SD, Ditolak RS Tak Tercover BPJS

Sebelum anaknya lahir, sang ibu berinisial A menawarkan anaknya untuk diadopsi di media sosial Facebook dan menerima uang senilai Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, A dan pasangan pengadopsi bayi yaitu RI (37) dan AN (25) kini ditahan di Polresta Jambi dan ditetapkan tersangka.

Ketiganya dinilai melanggar pasal penculikan dan UU Perlindungan Anak.

"Hasil penyelidikan kami, pasangan pengadopsi anak yaitu RI dan AN berada di Sarolangun. Lalu kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi, Kamis (28/6/2023).

Proses penyerahan bayi dari tersangka A kepada pasangan pengadopsi RI dan AN tidak diketahui AK.

AK pun membuat laporan ke polisi saat mendapati anaknya hilang di kamar tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB.

A menawarkan anaknya ke media sosial untuk diadopsi karena mengalami masalah ekonomi.

Ada kekhawiran tak sanggup memenuhi kebutuhan dua anaknya yang masih kecil.

Walau begitu, Wahyu menjelaskan dalam proses adopsi telah memiliki aturan sendiri sesuai UU Perlindungan Anak.

Dengan demikian harus melalui tahapan putusan pengadilan. Namun dia mengatakan perbuatan A, karena faktor tidak mengetahui adanya regulasi tersebut.

"Adopsi sudah diatur oleh UU Perlindungan Anak. Aada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," katanya.

Sementara itu, pasangan RI dan AN tertarik mengadopsi karena sudah lama menikah belum memiliki keturunan.

Setelah melakukan penyelidikan, memang tidak ada indikasi lain dari pelaku ketika mengadopsi.

"Tidak ada motif lain. Kita sudah cek kondisi korban saat ditemukan, kemudian pelaku dan keluarganya, termasuk perangai dan latar belakangnya," kata Wahyu.

Sekarang, bayi tersebut sudah aman, dalam perlindungan AK dan keluarga.

Namun, sang istri terpaksa ditahan akibat perkara tersebut. Setiap hari AK harus mengantarkan buah hatinya ke Polresta Jambi agar mendapatkan ASI.

Krononologi kejadian Kabar hilangnya bayi berumur 10 hari sempat menghebohkan warga RT 034, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Insiden kehilangan bayi bermula dari pelaku A membangunkan suaminya, AK sekitar pukul 06.00 WIB. Sang istri menanyakan kepada suami, ke mana anaknya pergi.

AK kaget bukan kepalang lalu mencari di sekeliling rumah. Putus asa anaknya tak kunjung ketemu, AK langsung pergi ke kantor polisi Minggu (25/6/2023), untuk melapor kehilangan bayi.

Sehari setelah melapor, polisi memanggil AK, untuk menginformasikan bahwa sang anak sudah ditemukan.

"Saya baru tahu dari polisi, jika anaknya itu ditawarkan istri ke pasangan pengadopsi. Bahkan sebelum anak itu dilahirkan," kata AK.

Dia meyakini istrinya melakukan perbuatan itu karena masalah ekonomi yang mendera mereka.

Sebagai perantau dari Jawa, AK mengakui kehidupannya sulit dan masih bekerja serabutan.

"Istri saya itu juga kelelahan, karena harus mengurusi dua anak balita dan harus bekerja," kata AK.

AK mengatakan berdasarkan pengakuan sang istri, tawaran di media sosial Facebook dilakukan saat masih mengandung. Sang istri juga telah bergabung di grup adopsi.

Di grup tersebut, dia menawarkan bayinya kepada pasangan yang belum memiliki anak untuk diadopsi.

Sehingga sepekan lebih setelah melahirkan, pasangan pengadopsi langsung datang untuk membawa bayi dan menyerahkan uang tunai Rp 8 juta.

"Tapi uang itu telah saya kembalikan kepada pasangan pengadopsi. Laporan ke polisi juga sudah saya cabut. Saya tidak mau, anak saya kehilangan ibunya," kata AK. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Bayi di Jambi yang Dilaporkan Hilang tapi Ternyata Diadopsi, Sang Ibu Tawarkan Anaknya di Facebook"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved