Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Inses di Purwokerto

Dikenal sebagai Dukun, Ini Pekerjaan Rudi Pelaku Inses Bapak Anak di Purwokerto Sesuai Data KTP

Pekerjaan Rudi Rudi (57) pelaku inses bapak anak di Purwokerto sesuai data di KTP

Editor: muslimah
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Tampang Rudi alias R (pakai penutup kepala) saat digelandang ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023). Rudi melakukan inses dengan anak kandungnya. 7 bayi hasil hubungan terlarang ia bunuh. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pekerjaan Rudi Rudi (57) pelaku inses bapak anak di Purwokerto sesuai data di KTP.

Rudi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Ia melakukan inses dengan E (26) anaknya sejak 2013.

Perbuatan terlarang mereka lakukan di sebuah gubuk di Tanjung.

Baca juga: Ada yang Janggal, Ini Beda Pengakuan Bapak dan Anak yang Inses di Purwokerto soal Kondisi 7 Bayi

Baca juga: Kerangka Keenam Terbungkus Kain Merah, Polisi Buru 1 Kerangka Lagi dalam Kasus Inses di Purwokerto

Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Menurut pengakuan dari tersangka dia tega melakukan itu karena adanya bisikan dari guru spiritualnya. 

Ia bercerita pada 2011 yang lalu tersangka Rudi sempat bertemu dengan seorang paranormal atau yang dia sebut guru spiritual di Klaten. 

Dalam pengakuannya ia bertemu dengan paranormal dan memberikan saran apabila ingin kaya harus melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.

"Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri dan apabila anak itu lahir supaya dibunuh dan dikubur.

Harus 7 kali berturut-turut. 

Tapi hal ini akan dikaji lagi apakah karangan atau apa," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Kapolresta mengatakan kejadian persetubuhan itu terjadi sejak 2013 yang lalu saat anaknya E masih berumur 13 tahun. 

"Berdasarkan pengakuan E, bayi itu dikubur hidup-hidup.

Sementara pengakuan tersangka Rudi bayi-bayi itu dibekap dulu kemudian baru dikubur tapi hal itu nanti akan kita didalami lebih lanjut," katanya. 

Rudi diketahui sehari-hari dikenal sebagai dukun pengobatan.

Ia juga sering terlihat memancing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved