Berita Nasional
Respons Panji Gumilang Soal Adanya Dekengan Pusat terkait Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang mengatakan, dirinya sudah menjawab soal dugaan adanya dekengan pusat atau "bekingan" pejabat Istana untuk ponpesnya kepada penyidik
Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun. Salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Namun, Moeldoko sudah membantah isu tersebut.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," kata Moeldoko belum lama ini.
2. Akui kebenaran pernyataan dalam video
Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, materi pemeriksaan di antaranya soal sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al Zaytun, serta soal pernyataan Panji di dalam video yang diduga menjadi kontroversi.
Ia menyebut bahwa Panji Gumilang telah membenarkan soal adanya pernyataan dalam video yang beredar terkait Ponpes Al Zaytun.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut lantaran masih akan didalami.
3. Kasus penistaan agama naik penyidikan
Menurut Djuhandhani, penyidik juga langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama setelah meminta klarifikasi Panji Gumilang.
Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa Panji sebagai terlapor, empat orang saksi, serta lima orang ahli.
Penyidik menduga kuat kasus tersebut memuat unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan, Bareskrim akan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut akan merujuk dengan aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani.
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Berlutut Menangis Minta Keadilan di Depan Pangdam Udayana |
![]() |
---|
KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Kadispenad Ungkap Motif 20 Oknum TNI Aniaya Prada Lucky hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.