Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Patuh Candi

Berkendara di Jalan Tol Dalam Kota Melebihi 80 Km/Jam Akan Ditilang di Operasi Patuh Candi 2023

Berkendara di tol dalam kota dengan kecepatan lebih dari 80km/jam akan ditilang polisi Polda Jateng dalam Operasi Patuh Candi.

|
Editor: rival al manaf
Jasa Marga
Ilustrasi lalu lintas di Jalan Tol Cipularang 

TRIBUNJATENG.COM - Berkendara di tol dalam kota dengan kecepatan lebih dari 80km/jam akan ditilang polisi Polda Jateng dalam Operasi Patuh Candi.

Sementara batas kecepatan untuk tol luar kota maksimal 100km/jam.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho jelang digelarnynya Operasi Patuh Candi 2023 selama 2 pekan.

Operasi akan dilakukan mulai 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Kamis 6 Juli 2023 Beli 20 Ribu Dapat Segini

Baca juga: UPDATE TERBARU! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 6 Juli 2023, Cek Jateng

Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Penipuan iPhone, Rihana-Rihani Pernah Lakukan Kejahatan Lain

Grafis kecepatan di tol dalam kota jateng
Grafis kecepatan di tol dalam kota jateng

Pengguna jalan tol dalam kota yang kecepatan kendaraanya melebihi 80 km/jam bakal ditindak. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan pelanggaran batas kecepatan akan diterapkan di jalan tol sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam. Sementara luar kota maksimal 100 km/jam," katanya melalui keterangan resminya, Rabu (5/7/2023). 

Selain di tol, sasaran operasi tersebut yaitu pengendara sepeda motor tanpa helm, penerobos lampu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan berkendara, dan yang melawan arus. 

"Pada prinsipnya operasi ini menitikberatkan pada penegakan hukum, meskipun langkah preemtif dan preventif juga dilakukan," kata dia. 

Ada belasan ribu personel yang dilibatkan, termasuk dari polres-polres jajaran Polda Jateng. 

"Sebelum pelaksanaan kita akan menggelar berbagai sosialisasi. Di antaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor maupun mobil," imbuhnya. 

Meski demikian, dia menegaskan jika dalam operasi itu tidak ada stasioner atau razia seperti menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya. 

"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM," paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecepatan Kendaraan di Tol Dalam Kota Melebihi 80 Km/Jam, Pengendara Bakal Ditindak Polda Jateng"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved