Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Rumah Penduduk Jadi Lokasi Perjudian di Tegal, Pelaku Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi di dalam rumah penduduk.

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky (ujung kiri), didampingi Kapolsek Kramat AKP Riyadi (tengah), bersama Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru (ujung kanan), saat berlangsung pers rilis ungkap kasus perjudian togel di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (14/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi di dalam rumah beralamat di Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Minggu (9/7/2023) lalu. 

Informasi tersebut terungkap saat berlangsung pers rilis kasus perjudian togel, di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (14/7/2023) sore. 

Satu orang tersangka bernama Nova Ari Wibowo dihadirkan langsung di depan awak media. 

Baca juga: Penjual Togel di Semarang Disuruh Tutup Sebentar, Kalau Nekat Buka akan Ditangkap

Adapun kronologi penangkapan, sesuai penuturan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kapolsek Kramat AKP Riyadi, berawal pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kramat mendapat informasi dari masyarakat ada perjudian togel di sebuah rumah masuk Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya, Kabupaten Tegal. 

Mendapat informasi tersebut dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kramat langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. 

Setelah tiba di lokasi, ternyata benar ada seorang laki-laki (tersangka Nova Ari Wibowo) sedang menunggu pembeli togel sambil duduk di kursi ruang tamu. 

"Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami dan tim langsung mengecek ke lokasi sesuai yang disampaikan, kemudian memang betul ditemukan ada salah satu warga yang menjual judi togel (toto gelap) yang dilarang oleh pemerintah di rumahnya. Tindak lanjut, tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Kramat," ungkap AKP Riyadi, pada Tribunjateng.com. 

Kapolsek Kramat menyebut, tersangka menjalankan bisnisnya di rumah pribadi milik sendiri sehingga berbentuk rumah biasa. 

Jadi sistem nya, orang yang datang ke rumah tersangka kemudian membeli nomor, difoto, dan seterusnya. 

Lama beroperasi membuka praktik Ilegal tersebut sesuai informasi dari tersangka baru sekitar empat bulan yang lalu. 

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah uang, dua lembar tabel Shio, buku tulis rekapan nomor togel, satu lembar bukti transaksi pembelian nomor togel, dua lembar tabel hasil pengeluaran nomor togel hongkong, satu lembar tabel hasil pengeluaran nomor togel sydney, dan satu buah pulpen biru. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Selain itu, perlu saya sampaikan bahwa apapun informasi yang kami peroleh dari masyarakat terkait tindak pidana akan selalu kami atensi untuk ditindaklanjuti," tegas Kapolsek Kramat. 

Masih pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, mengucapkan terima kasih kepada penyidik karena sudah menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat, sehingga pihaknya bisa melakukan penangkapan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. 

Lewat penangkapan yang dilakukan, Kasatreskrim juga berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat ataupun lainnya. 

"Kami tidak tebang pilih. Kami tetap berpatokan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, setegak-tegaknya. Sehingga tidak ada istilahnya tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami benar-benar ikut andil dalam penanganan perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Tegal," ujar AKP Vonny. 

Baca juga: Soal Judi Togel, Aparat Kepolisian Diminta Komitmen Menuntaskan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved