Berita Nasional
Atribut dan Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA
Berikut ini atribut dan aktivitas yang dilarang diterapkan pada siswa baru selama proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas yang dilarang selama MPLS 2023
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, beberap acara MPLS dilarang mengintimidasi siswa baru. Termasuk aktivitas berikut ini:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yanbersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas selama MPLS, haruslah menyenangkan dan menambah wawasan siswa baru.
Contoh aktivitas atau kegiatan MPLS, misalnya pengenalan program sekolah, pengenalan cara belajar di sekolah, pengenalan konsep diri, dan pengenalan sarana dan prasarana sekolah.
Pada kalender pendidikan beberapa daerah, MPLS diadakan di minggu pertama awal tahun ajaran baru.
MPLS dilaksanakan pada hari pertama sekolah semester satu atau gasal dan dilakukan selama jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Namun, sekolah berasrama boleh menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan MPLS tersebut.
Dengan catatan telah melapor ke dinas pendidikan setempat. Demikian 12 atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS 2023 buat siswa PAUD-SMA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Atribut dan Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS PAUD-SMA 2023
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.