Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Detik-detik Masinis KA Brantas Terjun ke Sungai Selepas Tabrak Truk di Madukoro Semarang
KA Brantas yang membawa sekira 615 penumpang menabrak truk tak bermuatan yang mengalami mogok di perlintasan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kondisi masinis dan asisten masinis KA Brantas yang terlibat kecelakaan di jalur perlintasan Madukoro Semarang disampaikan Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, Selasa (18/7/2023) petang.
Kecelakaan KA Brantas yang menghantam truk kontainer di jalur tersebut tak bisa dihindari.
Sebab, berdasarkan mekanisme sistem kerja, kereta api tak bisa melakukan pengereman mendadak, meskipun masinis pun telah melakukannya.
Adapun kondisi truk saat itu sedang melintasi perlintasan namun tiba-tiba mengalami mogok.
Saat dipastikan kereta api akan menabrak truk tersebut, masinis dan asisten masinis pun bergegas untuk melakukan penyelamatan.
Beberapa informasi menyebut jika masinis dan asisten terjun ke sungai Banjirkanal Barat (BKB) Semarang.
Masinis terjun dan menyelamatkan diri dengan berenang ke sisi barat sungai.
Sedangkan sang asisten masinis ke sisi timur sungai.
Keduanya pun selamat dari kecelakaan tersebut.
Baca juga: Catatan Kecelakaan KA Hari Ini: Selain Semarang Terjadi Juga di Lampung, Sama-sama Akibat Truk Mogok
Baca juga: Begini Nasib Masinis KA Brantas Pasca Hantam Tronton di Madukoro Semarang, Lokomotif Sempat Terbakar
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kereta api terjadi di JPL 6 Km 1+523 petak Jalan Jerakah-Semarang Poncol atau di jalur perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 19.32.
KA Brantas yang membawa sekira 615 penumpang menabrak truk kontainer tak bermuatan yang mengalami mogok di jalur tersebut.
Akibatnya, tabrakan pun tak bisa dihindari, bahkan lokomotif KA Brantas sempat terbakar.
Setidaknya 9 perjalanan kereta api terimbas akibat kecelakaan KA Brantas yang menghantam truk tronton di palang pintu Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyebut, pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 19.32 terjadi temperan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak Jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Akibat kecelakaan itu, kata Ixfan, lokomotif KA Brantas terbakar dan 2 jalur KA tidak bisa dilalui.
"Ada 9 perjalanan KA penumpang yang terpaksa mengalami keterlambatan pasca kecelakaan KA Brantas tersebut."
"Utamanya adalah laju KA Brantas yang mengalami kecelakaan."
"Laju KA tersebut terlambat hingga selama 87 menit," kata Ixfan melalui keterangan yang disampaikan kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/7/2023) petang.

Baca juga: KA Brantas Vs Truk Tronton di Madukoro Semarang, KAI: 9 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan
Adapun 8 KA lain yang terimbas, lanjutnya, adalah KA Kamandaka selama 66 menit, 80 menit untuk KA Kaligung, KA Brantas (relasi dari wilayah timur) selama 26 menit, KA Gumarang selama 55 menit.
"KA Kertajaya selama 27 menit, KA Argo Merbabu 47 menit, KA Joglosemarkerto 14 menit, dan KA Brawijaya 6 menit," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun meminta maaf.
"Kami atas nama manajemen PT KAI meminta maaf kepada seluruh pelanggan karena terganggunya perjalanan tersebut," ucapnya.
Dia menerangkan, saat ini api pada lokomotif KA Brantas sudah berhasil dipadamkan.
Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.
KA Brantas membawa 615 penumpang dengan rangkaian yang terdiri dari 3 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.
Terkait kondisi masinis dan asisten masinis KA Brantas yang mengalami kecelakaan itu, beber Ixfan, Alhamdulillah semuanya selamat termasuk para penumpang.
Berdasarkan beberapa keterangan di lokasi, saat kejadian, masinis KA tersebut langsung melompat ke sungai.
Masinis berenang ke sisi barat sungai, sedangkan asisten masinis ke sisi timur sungai.
"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka."
"Kami dari KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal," paparnya.
Baca juga: Video Kecelakaan Kereta Api Vs Tronton di Semarang Jadi Tontonan Warga, Petugas Kewalahan Evakuasi
Penumpang KA Brantas Selamat
Terpisah, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus membeberkan kecelakaan tersebut menyebabkan gangguan perjalanan kereta api di Lintas Jerakah-Semarang Poncol.
Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur kereta api pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Saat ini, para petugas PT KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan."
"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas."
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni Martinus.

Baca juga: Mirip Film Action, Kecelakaan Kereta Api Vs Truk Tronton di Semarang Timbulkan Ledakan dan Api Besar
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan jika pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 296.
Dimana berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000"
Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan.
Yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut."
"Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
PT KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal. (*)
Baca juga: Nurhasan Kurir 115 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Gibran Lantik 60 Pejabat Struktural Pemkot Surakarta, Ini Pesannya
Baca juga: Bikin Nyesek, Mahasiswa Kurang Mampu Ini Gagal Dapat KIP Kuliah, Gaji Ortu Hanya Rp 750 Ribu
Baca juga: Malam 1 Suro, Tambal Ban Kompresor Demak Hangus Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
Running News
Joni Martinus
Ixfan Hendri Wintoko
PT KAI
PT KAI Daop IV Semarang
Kecelakaan hari ini
Kecelakaan kereta api di Semarang
kecelakaan kereta api
kecelakaan
KA Brantas Tabrak Truk di Semarang
KA Brantas Vs Truk Tronton
KA BRANTAS
kereta api
Perlintasan Madukoro Semarang
TribunBreakingNews
Breakingnews
UU Nomor 22 Tahun 2009
Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan |
![]() |
---|
Masinis KA Brantas Sebut Keajaiban Tuhan Saat Kecelakaan di Semarang, Tangan Menunjuk ke Langit |
![]() |
---|
Inilah Sosok Ari Wibowo Masinis KA Brantas Tabrak Tronton di Semarang, Lihat Truk Jarak 300 Meter |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Jalur Madukoro Semarang Usai KA Brantas Tabrak Truk, Perbaikan Dikebut |
![]() |
---|
KNKT Terjunkan Tiga Tim Investigasi Kecelakaan KA Brantas Vs Trailer Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.