Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dewan Pers Temukan LSM dan Pengacara Bikin Media, Yadi: Tujuannya Memeras

Catatan Dewan Pers ada 434 kasus yang masuk sengketa pers pada periode 1 Januari hingga 4 Juli 2023 dimana 74 persennya sudah tahap penyelesaian.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Beberapa jurnalis mengikuti workshop peliputan pemilu yang digelar oleh Dewan Pers di Hotel Santika Semarang, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan aduan diterima oleh Dewan Pers pada 2023.

Aduan tersebut untuk kemudian ditangani langsung oleh Dewan Pers.

Catatan Dewan Pers ada 434 kasus yang masuk sengketa pers tahun ini.

Menurut Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pangaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, ratusan kasus tersebut terdata dari 1 Januari hingga 4 Juli 2023.

Dari ratusan kasus tersebut, 322 kasus atau 74 persen lebih telah masuk tahap penyelesaian.

Sementara sisanya yang mencapai 122 kasus masih dalam proses penyelesai.

Baca juga: Dewan Pers Gelar Workshop di Kota Semarang, Seperti Ini Poin-poin Pentingnya

“Dari penyelesaian tersebut, Dewan Pers berhasil menekan media yang memuat proyeksi seksual,” terangnya saat menjadi narasumber workshop peliputan pemilu di Hotel Santika Semarang, Jumat (21/7/2023).

Dilanjutkan Yadi, jenis kasus dan dominasi yang ditangani Dewan Pers beragam.

Meski demikian, 97 persen pelanggaran dilakukan oleh media online atau digital.

Terkait basis yang diadukan didominasi oleh media lokal yang ada di daerah.

“Kasus yang terjadi yaitu pelanggaran kode etik, tanpa verifikasi, tidak uji informasi, tidak skeptis, tidak menggunakan sumber kredibel, dan informasi dari pejabat selalu dianggap benar,” terangnya.

Tak hanya terkait pendataan kasus aduan, Yadi juga memaparkan mengenai dominasi penyebab banyak adanya media perusak pers.

Dewan Pers juga menemukan efektivitas media untuk kampanye pada pemilu 2014, 2017, 2018 dan 2019.

Baca juga: Kasus Pemerasan dan Intimidasi Wartawan Abal-abal Jadi Sorotan Dewan Pers

Dimana calon pemimpin atau kepala daerah kabupaten kota hingga provinsi membuat atau membeli media sebagai wadah kampanye.

Banyak LSM, pengacara membuat media untuk kepentingan sendiri.

“Media tersebut digunakan untuk memeras dan memberitakan sesuai kepentingan mereka,” tegasnya.

Selain itu, Dewan Pers juga menemukan adanya oknum pejabat daerah membuat media.

Media tersebut digunakan placement pemerintah daerah yang kemudian dibiarkan tak terurus dan berkeliaran.

“Penggunaan atribut dan nama institusi negara untuk membuat media online juga kami temukan."

"Biasanya yang digunakan adalah atribut dan nama menyerupai TNI, Polri, kejaksaan hingga BIN yang digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab."

"Hal itu merusak pers Tanah Air,” tambahnya. (*)

Baca juga: Dukungan Gus Rozin Jadi Ketua PWNU Jateng Terus Mengalir, Kini dari MWC NU Kabupaten Boyolali

Baca juga: Grace Natalie Kembali Temui Gibran di Balai Kota Solo, Bahas Politik?

Baca juga: Jelang Persijap Jepara Vs Persela Lamongan, Djajang Nurdjaman: Menang Kalah Bukan Target Kami

Baca juga: Siapkan Motormu! Honda Dream Cup Kembali Digelar Tahun Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved