Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang Semarang

Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.

Kasus itu sempat mencuat akhir Desember 2022 hingga Januari 2023. 

Selepas melakukan  serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya  menetapkan Muhammad Zainal Asikin (58) warga Plombokan, Semarang Utara dan Iskandar (42) warga Kandri, Gunungpati, sebagai tersangka.

Tersangka Muhammad Zainal Asikin sempat melarikan diri sehingga membuat kasus itu baru terungkap di bulan ini.

"Tersangka asikin sempat menghilang. Aktor intelektual  kasus itu dua orang Asikin dan Karmo. keberadaan Karmo juga masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Donny, dalam kasus itu terdapat surat disposisi  dari lembaga BBWS Pemali Juwana yang disalahgunakan oleh tersangka Asikin. 

"Karmo yang menebang dan penyedia dana. Peran Asikin yang mengurus izin," katanya.

Tersangka Asikin mengatakan, mendapatkan pekerjaan mengurus perizinan penebangan pohon sengon dari Karmo di wilayah waduk Jatibarang, pada November 2022. 

Ia lantas mengurus izin tersebut dengan melayangkan surat ke Kantor BBWS Pemali-Juwana. 

Sembari menunggu balasan surat, ia berkomunikasi dengan tersangka Iskandar untuk menghandle kebutuhan di lapangan mulai dari menghitung jumlah pohon yang akan ditebang hingga memberikan upah ke pekerja. 

Ia dikenalkan dengan Iskandar lewat Karmo.

"Untuk urus izin, Karmo ngasih duit ke saya sebesar Rp150 juta. Saya juga di kenalkan dengan Iskandar untuk urusan di lapangan," ucapnya. 

Uang tersebut kemudian  Asik serahkan kepada Iskandar untuk kebutuhan di lapangan sebesar Rp87 juta. 

Sisanya, dibelikan bibit jenis mahoni, cengkeh, alpukat, dan matoa sebanyak 1.650 bibit.

Sejurus dengan hal itu, dalam perjalanan mengurus izin, ternyata BBWS tak mengeluarkan izin penebangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved