Berita Semarang
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Sontak, Asikin kaget lalu kembali ke berkonsultasi dengan BBWS yang kembali menegaskan pelarangan penebangan.
Sayangnya, di lapangan ratusan pohon sudah kadung ditebangi.
"Ada dua surat disposisi dari BBWS. Pertama diizinkan tapi harus ganti bibit. Baru surat kedua dilarang. Di lokasi, Karmo sudah menebangi pohon," bebernya.
Tersangka lain, Iskandar mengaku, mendapatkan uang dari Asikin kemudian didistribusikan kepada para pekerja penebang pohon.
Ia sendiri adalah pekerja di waduk jatibarang sejak tahun 2010.
"Peran saya dimintai bantuan dari Karmo dan Asikin untuk menghitung jumlah pohon sengon di kawasan sabuk hijau atau green belt. Info dari Asikin sudah dapat izin dari kepala Balai (BBWS) maka saya hitung lalu diinfokan ke penebang," jelasnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, aktivitas penebangan kayu di area sabuk hijau menyebabkan kerusakan pada sumber air.
Kegiatan yang dilakukan para tersangka terbukti tak kantongi izin.
"Kerugian pohon sengon yang ditebang di sisi timur dan barat waduk jatibarang sebanyak 512 pohon dengan nilai ditaksir kerugian Rp300 juta," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka Asikin mengajukan izin penebangan pohon ke BBWS pada 1 Desember 2022.
Surat itu dibalas oleh BBWS yang intinya tidak dapat memenuhi permohonan pemotongan pohon di jatibarang pada 12 Desember 2022.
Kendati begitu, tersangka Asikin tetap meyakinkan petugas lapangan dan para pekerja untuk tetap melakukan kegiatan penebangan.
"Asikin sempat pula menyerahkan uang kepada tersangka Iskandar untuk membantu menandai pohon sengon yang hendak ditebang," tuturnya.
Asikin dalam kasus itu dibantu oleh Ahmad sodik alias Karmo.
Aksi mereka sempat dihentikan oleh BBWS pada 24 Desember 2022 tetapi pemotongan kembali dilakukan oleh mandor Mahfud yang disuruh Karmo pada 28 Desember 2022.
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.