Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Demi Langgeng Bersama Pak Kades, Wanita di Sragen Ternyata Nekat 2 Kali Gugat Cerai Suami Sah

Viral kisah cinta terlarang antara Pak Kades dan perempuan berinisial A (42) di Sragen yang sudah ngebet minta dinikahi.

Editor: raka f pujangga
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi 

Meski diblokir, Pak Kades tidak tinggal diam, bahkan menghubungi teman dan saudara A.

Disitu, A tidak nyaman dan akhirnya dilakukan mediasi dengan keluarga A.

Dalam mediasi tersebut, Pak Kades sempat mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A dengan kata lain, sampai ke jenjang pernikahan.

Karena merasa Pak Kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat surat gugatan cerai kepada suami sahnya saat ini.

Sembari memproses gugatan cerai, lagi-lagi A merasa Pak Kades tiba-tiba menghilang dan kembali tidak bisa dihubungi.

"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018, saya telpon pengacara, gugatan cerai saya dipending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.

Kemudian, pada 10 Juli 2023 lalu, A meminta mediasi di Kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.

Namun, mediasi tersebut gagal, dan akhirnya A hilang kesabaran dan membawa masalah ini ke inspektorat.

"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa, karena sampai detik ini tidak ada respon sama sekali, maunya tetap dinikahi," jelasnya.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi TribunSolo.com, Kades tersebut belum bisa dihubungi.

Baca juga: Wanita di Sragen Minta Dinikahi Pak Kades, Tawaran Ganti Rugi Uang Ditolak! Berapapun Saya Punya

Inspektorat Sragen Terima Laporan

eorang perempuan warga Sragen, A (42) mengadukan seorang kepala desa di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

A mengadukan kepala desa tersebut lantaran hampir bercerai dua kali karena sikap Pak Kades.

Inspektorat Kabupaten Sragen tak mau gegabah soal masuknya laporan masyarakat terkait ada kepala desa di Kecamatan Kedawung yang tersandung polemik hubungan asmara.

Terkait kades tersebut bakal terkena sanksi atau tidak, Inspektorat memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved