Berita Demak
Kisah Pilu Mastonah Kehilangan Hak Tanah Usai Ikut PTSL Demak, Sertifikat Keluar Dengan Nama Berbeda
Kisah pilu Mastonah warga Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, kehilangan kepemilikan tanah usai ikut PTSL.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mastonah warga Desa Mlaten RT 09 RW 01, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, kehilangan kepemilikan tanah ketika mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran mengatakan bahwa seharusnya Mastonah mendapatkan hak atas pemilik tanah hasil dari Program PTSL tahun 2021.
Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini, Mastonah dengan keluarga belum mendapatkan sertifikat tanah.
Baca juga: BPN Batang Serahkan 30 Sertifikat Program PTSL di Desa Pucanggading
"Kami dalam rangka ke Polres Demak untuk pendampingan berkaitan dengan adanya pendaftaran PTSL. Dengan pendaftaran tersebut, yang sudah untuk membayar dalam administrasi ini sampai 2021 -2023 belum jadi sertifikat," kata Yoyok seusai membuat laporan pengaduan ke Polres Demak, Senin (7/8/2023).
Mendapati keluhan dari Mastonah kata Yoyok, langsung mendatangi balai Desa Mlaten untuk mendapati informasi dan penjelasan dari desa.
Buka mendapati jawabnya yang memuaskan hati lanjut kata dia, Mastonah beserta keluarga dikejutkan dengan perubahan nama sertifikat milik Mastonah berganti menjadi Ali Mahfud.

"Untuk informasi dari Sekdes maupun panitia, sertifikat tersebut atas nama orang lain. Jadi punya hak atau ahli waris tersebut mempertanyakan kenapa bisa terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Bagikan Sembilan Sertifikat PTSL di Desa Bersole Tegal Didampingi Bupati
Yoyok menanggap adanya dugaan permain atas perubahan nama sertifikat yang seharus dimiliki oleh Mastonah oleh Perangkat Desa Mlaten.
"Tidak ada tanda tangan ahli waris juga tidak ada akta jual beli, makanya kami ingin klarifikasi dan mengadukan di Polres Demak. Menurut keterangan sekdes adanya perubahan nama di sertifikat karena ada urusan utang piutang, apakah bisa buktikan," jelasnya.
Bagi Yoyok, dengan membuat laporan di Polres Demak terkait permasalahan yang dialami Mastonah, dirinya ingin polisi bisa segera menuntaskan permasalahan yang harus diterima oleh Mastonah. (*)
Jalan Onggorawe Rusak Parah! Tak Sedikit Pengendara Alami Kecelakaan, Pemkab Demak Sudah Tahu? |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Melanda Jalur Pantura Sayung Demak, Iqbal: Banjir Sejak Hari Senin |
![]() |
---|
Wayang Kresek, Inovasi Setyoaji dari Limbah Plastik yang Sabet Juara Krenova Demak 2025 |
![]() |
---|
Polres Demak Lakukan Mutasi Besar-besaran, 9 Perwira Dipindahkan |
![]() |
---|
Akreditasi Perpustakaan SD dan SMP di Demak Masih Rendah, Dinperpusar Soroti Minimnya Koleksi Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.