Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kisah Pilu Mastonah Kehilangan Hak Tanah Usai Ikut PTSL Demak, Sertifikat Keluar Dengan Nama Berbeda

Kisah pilu Mastonah warga Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, kehilangan kepemilikan tanah usai ikut PTSL.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
MASTONAH SEKELUARGA - Suasana Mastonah berserta keluarganya mendatangi Polres Demak untuk membuat laporan aduan ke Polres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mastonah warga Desa Mlaten RT 09 RW 01, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, kehilangan kepemilikan tanah ketika mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara  Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran mengatakan bahwa seharusnya Mastonah mendapatkan hak atas pemilik tanah hasil dari Program PTSL tahun 2021.

Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini, Mastonah dengan keluarga belum mendapatkan sertifikat tanah.

Baca juga: BPN Batang Serahkan 30 Sertifikat Program PTSL di Desa Pucanggading

"Kami dalam rangka ke Polres Demak untuk pendampingan berkaitan dengan adanya pendaftaran PTSL. Dengan pendaftaran tersebut, yang sudah untuk membayar dalam administrasi ini sampai 2021 -2023 belum jadi sertifikat," kata Yoyok seusai membuat laporan pengaduan ke Polres Demak, Senin (7/8/2023).

Mendapati keluhan dari Mastonah kata Yoyok, langsung mendatangi balai Desa Mlaten untuk mendapati informasi dan penjelasan dari desa.

Buka mendapati jawabnya yang memuaskan hati lanjut kata dia, Mastonah beserta keluarga dikejutkan dengan perubahan nama sertifikat milik Mastonah berganti menjadi Ali Mahfud.

Suasana Mastonah berserta keluarganya mendatangi Polres Demak 2
MASTONAH SEKELUARGA - Suasana Mastonah berserta keluarganya mendatangi Polres Demak untuk membuat laporan adua ke Polres Demak.

"Untuk informasi dari Sekdes maupun panitia, sertifikat tersebut atas nama orang lain. Jadi punya hak atau ahli waris tersebut mempertanyakan kenapa bisa terjadi," ungkapnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Bagikan Sembilan Sertifikat PTSL di Desa Bersole Tegal Didampingi Bupati 

Yoyok menanggap adanya dugaan permain atas perubahan nama sertifikat yang seharus dimiliki oleh Mastonah oleh Perangkat Desa Mlaten.

"Tidak ada tanda tangan ahli waris juga tidak ada akta jual beli, makanya kami ingin klarifikasi dan mengadukan di Polres Demak. Menurut keterangan sekdes adanya perubahan nama di sertifikat karena ada urusan utang piutang, apakah bisa buktikan," jelasnya.

Bagi Yoyok, dengan membuat laporan di Polres Demak terkait permasalahan yang dialami Mastonah, dirinya ingin polisi bisa segera menuntaskan permasalahan yang harus diterima oleh Mastonah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved