Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Alasan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Blora

Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Flyer larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Maraknya penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat Blora saat ini mendapatkan perhatian serius dari Satlantas Polres Blora.

Hal itu dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Hal inipun membuat polisi berencana menertibkan.

Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik pun secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Soroti Maraknya Kasus Narkoba di Blora, DPRD Minta BNNK Segera Didirikan

Baca juga: Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Blora Pangkas Perjalanan Dinas dan Kegiatan Sosialisasi

Meskipun dari jumlah, penggunaan sepeda listrik belum terlalu banyak di jalan raya.

Namun, pihaknya saat ini berencana menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

"Kami mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020."

"Terkait aturan Permenhub tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut."

"Bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri atau aturan jalannya,” ungkap AKP Noach Hendrik kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/8/2023).

Meski sudah ada aturannya, namun, penggunaan sepeda listrik ini masih diperbolehkan di area jalan kampung.

Kendati demikian, pihaknya memperbolehkan di jalan raya saat ada acara-acara khusus, seperti car free day (CFD).

“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran,” ungkap AKP Noach Hendrik.

Baca juga: Kapolres Blora Sidak Pelayanan Publik, Apa Saja Yang Dilakukan?

Baca juga: Blora Sementara Raih Peringkat Kelima Pada Porprov Jateng 2023

Dikatakannya, bahwa sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun.

Itu pun tetap harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer perjam, serta tidak difasilitasi pedal."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved