Berita Blora
Alasan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Kata Kasatlantas Polres Blora
Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Maraknya penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat Blora saat ini mendapatkan perhatian serius dari Satlantas Polres Blora.
Hal itu dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Hal inipun membuat polisi berencana menertibkan.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik pun secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Baca juga: Soroti Maraknya Kasus Narkoba di Blora, DPRD Minta BNNK Segera Didirikan
Baca juga: Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Blora Pangkas Perjalanan Dinas dan Kegiatan Sosialisasi
Meskipun dari jumlah, penggunaan sepeda listrik belum terlalu banyak di jalan raya.
Namun, pihaknya saat ini berencana menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
"Kami mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020."
"Terkait aturan Permenhub tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut."
"Bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri atau aturan jalannya,” ungkap AKP Noach Hendrik kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/8/2023).
Meski sudah ada aturannya, namun, penggunaan sepeda listrik ini masih diperbolehkan di area jalan kampung.
Kendati demikian, pihaknya memperbolehkan di jalan raya saat ada acara-acara khusus, seperti car free day (CFD).
“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan peemukiman, CFD, wisata, dan area perkantoran,” ungkap AKP Noach Hendrik.
Baca juga: Kapolres Blora Sidak Pelayanan Publik, Apa Saja Yang Dilakukan?
Baca juga: Blora Sementara Raih Peringkat Kelima Pada Porprov Jateng 2023
Dikatakannya, bahwa sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun.
Itu pun tetap harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
“Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer perjam, serta tidak difasilitasi pedal."
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Satlantas Polres Blora
Polres Blora
AKP Noach Hendrik
sepeda listrik
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.