Pemilu 2024
70 Bacaleg di Blora Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Kini Tersisa Cuma 531 Orang
Parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus 2023 atau sesuai proses pencermatan rancangan DCS berakhir.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Puluhan bacaleg di Kabupaten Blora dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melewati fase verifikasi administrasi (vermin).
Terhitung, ada 70 bacaleg yang dinyatakan TMS.
Alhasil yang memenuhi syarat tersisa 531 orang.
Tercatat, ada 12 persen lebih bacaleg di Blora yang tidak memenuhi syarat.
Hanya saja, parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus 2023 atau sesuai proses pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) berakhir.
Baca juga: Pendapat Cak Imin Menyoroti Angka Kemiskinan di Blora, Pemkab Perlu Lakukan Ini
Baca juga: Jelang Upacara RI Ke 78, Paskribraka Blora Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Miras
Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang berakhir pada Minggu (6/8/2023).
Diketahui, lanjut Solikin, semula ada 663 bacaleg yang didaftarkan.
‘’Kemudian ada yang mengundurkan dan tidak melengkapi sampai akhirnya tinggal 601."
"Dari jumlah itu yang memenuhi syarat ada 531."
"Dan yang tidak memenuhi 70 bacaleg,’’ ungkap Ahmad Solikin kepada Tribunjateng.com di kantornya, Kamis (10/8/2023).
Ahmad Solikin menerangkan, ada beberapa parpol yang memang tidak mendaftarkan caleg secara penuh.
Pengurangan 62 bacaleg itu lantaran partai-partai seperti PBB tidak mengajukan caleg.
Kemudian ada pengurangan bacaleg dari PSI hingga Partai Hanura.
Baca juga: Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Blora Pangkas Perjalanan Dinas dan Kegiatan Sosialisasi
Baca juga: Anak Tidak Sekolah di Blora Disasar Program Pemberdayaan Bakat dan Kewirausahaan Hayat Institute
‘’Tahap selanjutnya, 6 hingga 11 Agustus 2023 merupakan tahap pencermatan."
"Pada tahap pencermatan itu parpol masih bisa memperbaiki dokumen, mereka masih otak-atik,’’ terang Ahmad Solikin.
Ahmad Solikin mengatakan, ini menjadi kesempatan bagi para parpol untuk lakukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat, mengganti dapil, hingga mengganti caleg termasuk pindah partai.
‘’Selanjutnya kami punya kesempatan untuk meneliti lagi, sampai 18 Agustus 2023," ujar Ahmad Solikin.
Selanjutnya, pencermatan tersebut dilakukan untuk meneliti rancangan DCS yang akan diumumkan ke publik pada 19 Agustus 2023.
Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS.
‘’Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, statusnya bisa diubah menjadi MS."
"Lalu, kami umumkan DCS pada 19 Agustus 2023."
"Pengumuman dilakukan di media massa,’’ tutup Ahmad Solikin. (*)
Baca juga: KPK Sambangi Jepara, Uding Ingatkan Anggota Dewan Peristiwa Pengosongan Kantor DPRD Kota Malang
Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong, Kompol Ghifar: Pengguna Didominasi Remaja
Baca juga: Duh, Terminal Jepara Batal Naik Status Jadi Tipe A, Alasan Kemenhub Karena Anggaran Terbatas
Baca juga: SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Jalur Pansela Lintas Bandara YIA Resmi Beroperasi
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
bacaleg
Bacaleg TMS di Blora
Pemilu 2024
KPU Kabupaten Blora
Ahmad Solikin
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.