Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

70 Bacaleg di Blora Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Kini Tersisa Cuma 531 Orang

Parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus 2023 atau sesuai proses pencermatan rancangan DCS berakhir.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Puluhan bacaleg di Kabupaten Blora dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melewati fase verifikasi administrasi (vermin). 

Terhitung, ada 70 bacaleg yang dinyatakan TMS.

Alhasil yang memenuhi syarat tersisa 531 orang. 

Tercatat, ada 12 persen lebih bacaleg di Blora yang tidak memenuhi syarat. 

Hanya saja, parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg hingga 11 Agustus 2023 atau sesuai proses pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) berakhir.

Baca juga: Pendapat Cak Imin Menyoroti Angka Kemiskinan di Blora, Pemkab Perlu Lakukan Ini

Baca juga: Jelang Upacara RI Ke 78, Paskribraka Blora Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Miras

Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin mengatakan, hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang berakhir pada Minggu (6/8/2023). 

Diketahui, lanjut Solikin, semula ada 663 bacaleg yang didaftarkan. 

‘’Kemudian ada yang mengundurkan dan tidak melengkapi sampai akhirnya tinggal 601."

"Dari jumlah itu yang memenuhi syarat ada 531."

"Dan yang tidak memenuhi 70 bacaleg,’’ ungkap Ahmad Solikin kepada Tribunjateng.com di kantornya, Kamis (10/8/2023).

Ahmad Solikin menerangkan, ada beberapa parpol yang memang tidak mendaftarkan caleg secara penuh. 

Pengurangan 62 bacaleg itu lantaran partai-partai seperti PBB tidak mengajukan caleg. 

Kemudian ada pengurangan bacaleg dari PSI hingga Partai Hanura.  

Baca juga: Rasionalisasi Anggaran, Pemkab Blora Pangkas Perjalanan Dinas dan Kegiatan Sosialisasi

Baca juga: Anak Tidak Sekolah di Blora Disasar Program Pemberdayaan Bakat dan Kewirausahaan Hayat Institute

‘’Tahap selanjutnya, 6 hingga 11 Agustus 2023 merupakan tahap pencermatan."

"Pada tahap pencermatan itu parpol masih bisa memperbaiki dokumen, mereka masih otak-atik,’’ terang Ahmad Solikin.

Ahmad Solikin mengatakan, ini menjadi kesempatan bagi para parpol untuk lakukan perbaikan yang tidak memenuhi syarat, mengganti dapil, hingga mengganti caleg termasuk pindah partai. 

‘’Selanjutnya kami punya kesempatan untuk meneliti lagi, sampai 18 Agustus 2023," ujar Ahmad Solikin.

Selanjutnya, pencermatan tersebut dilakukan untuk meneliti rancangan DCS yang akan diumumkan ke publik pada 19 Agustus 2023. 

Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. 

‘’Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, statusnya bisa diubah menjadi MS."

"Lalu, kami umumkan DCS pada 19 Agustus 2023."

"Pengumuman dilakukan di media massa,’’ tutup Ahmad Solikin. (*)

Baca juga: KPK Sambangi Jepara, Uding Ingatkan Anggota Dewan Peristiwa Pengosongan Kantor DPRD Kota Malang

Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Sita 65 Knalpot Brong, Kompol Ghifar: Pengguna Didominasi Remaja

Baca juga: Duh, Terminal Jepara Batal Naik Status Jadi Tipe A, Alasan Kemenhub Karena Anggaran Terbatas

Baca juga: SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Jalur Pansela Lintas Bandara YIA Resmi Beroperasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved