Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Digital Jamsostek Literation di Jateng: Masifkan Aplikasi JMO dan Program Sertakan, Ini Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY meminta kepada sejumlah perusahaan peserta untuk mengingatkan pekerjanya mengunduh aplikasi JMO.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI BP Jamsostek. 

Sementara Deden menjelaskan mengenai Program Sertakan bisa untuk suami atau istri pekerja yang bukan karyawan perusahaan, atau anak, saudara, tetangga pekerja informal untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Mari lindungi mereka yang bekerja tidak tentu upahnya, tidak tentu jam kerjanya, jaminan tidak ada seperti tukang jamu, tukang becak, kuli bangunan, tukang parkir, nelayan, petani, penderes, pedangan pasar, marbot masjid, dan lainnya," kata Deden.

Ia menambahkan, dengan mendaftarkan mereka pada Program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko yang tidak diinginkan setidaknya sudah ada yang menjamin yakin negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik itu risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia. (*)

Baca juga: Produk Hukum Pemerintah Desa Kini Wajib Masuk JDIH Kabupaten Tegal, Ini Tujuannya

Baca juga: Pendapat Cak Imin Menyoroti Angka Kemiskinan di Blora, Pemkab Perlu Lakukan Ini

Baca juga: Ini Daftar Ruas Jalan Kewenangan Pusat dan Provinsi Kini Jadi Tanggung Jawab Pemkab Kudus

Baca juga: Aprilia Mahasiswi Kudus Sumbang Medali Perunggu Cabor Sambo di Porprov XVI Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved