Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.

Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara itu, merupakan pelaku tunggal penipuan dengan modus lelang arisan.

Ia ditangkap pada Selasa (8/82023) lalu.

IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.

Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.

Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.

Namun perhitunganya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.

“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.

Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.

Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.

“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved