Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.

TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). 

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan

Satreskrim Polres Jepara telah menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.

Perempuan 28 tahun itu diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.

Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.

Tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli. Dari tawaran ini, banyak orang yang tergiur.

Salah seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.

IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya. 

Pengakuan tersangka, kata Kapolres,  uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023). Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved