Berita Jepara
Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023). Perempuan 28 tahun itu digelandang menuju tempat rilis kasus.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)
Baca juga: Perkuat Penyaluran LPG, Pertamina Patra Niaga JBT Terima Penyaluran LPG dari Kapal Gas Arimbi
Baca juga: Keren! Rafael Aditia Saputra Wakili Kudus Ikuti Ajang FLS2N Tingkat Nasional
Baca juga: Blora Juara Umum Panjat Tebing pada Porprov Jateng 2023
Baca juga: Perlengkapan Ibadah di Al Amanah Diburu Jamaah Umroh
FIX, 30 September Pemkab Jepara Launching Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Jepara Sudah Hitung Biaya Perbaikan Gedung DPRD, Habiskan Anggaran Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Jepara Berselawat di Bangsri, Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80, PMI Jepara Beri Penghargaan Khusus untuk Ratusan Pendonor Darah Setia |
![]() |
---|
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.