Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Wajah Duo Maling Asal Demak, Curi Pemancar Sinyal Dari 11 Tower di Semarang

Dua pencuri asal Kabupaten Demak berhasil menggasak alat pemancar sinyal di belasan tower di Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua pencuri asal Kabupaten Demak berhasil menggasak alat pemancar sinyal di belasan tower di Kota Semarang.

Dua orang tersebut masing-masing bernama Anthonius Dony Setiawan (35) warga Sidorejo, Karangawen, Demak dan Trio Sanjaya (26) warga Wonosekar, Karangawen, Demak.

Dalam waktu dua bulan keduanya berhasil mencuri 11 tower pemancar sinyal di Kota Semarang.

Baca juga: Kehabisan Bensin, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga

Tak hanya di kota lumpia, mereka berhasil melakukan pencurian di lokasi lain yakni satu tower di Ungaran, Kabupaten Semarang dan satu tower di Kabupaten Kendal. 

"Iya, kami curi modul provider fungsinya untuk memancarkan sinyal. Saya curi ini karena pernah bekerja memasang alat ini," ucap tersangka Anthonius Dony Setiawan.

Barang curian tersebut lalu  dijual oleh Dony ke pasar gelap yang khusus melakukan transaksi jual beli peralatan bekas tower.

Alat tersebut dijual seharga Rp500 ribu.

"Harga aslinya tidak tahu," ungkapnya.

Alat pemancar sinyal yang digasak para tersangka sebenarnya memiliki alarm peringatan ketika dicuri.

Namun, kedua tersangka dapat menyiasatinya yakni dengan mempercepat waktu pencurian sehingga ketika petugas tower datang mereka sudah berhasil melarikan diri.

"10 menit sudah selesai. Alarm bisa bunyi tapi ketika  pegawai datang kami sudah pergi," jelasnya.

Polisi yang mendapatkan aduan dari perusahaan pemilik tower melakukan penyelidikan sehingga dua tersangka berhasil ditangkap.

Tersangka Dony ditangkap di Bandungsari Mranggen. Rekan Dony ditangkap di tempat berbeda yakni di Wonosekar, Karangawen pada hari yang sama, pada Rabu, 9 Agustus 2023 dini hari.

"Kami sita pula sejumlah barang bukti seperti alat pemotong besi, modul sebanyak tiga pcs senilai Rp15 juta," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Pencuri Jatuh dari Atap Toserba Laris Sukoharjo Saat Curi Kotak Amal

Ia mengatakan, dua aksi terakhir para tersangka dilakukan di yakni tower di jalan grafika Gedawang Banyumanik dan Bulusan, Tembalang.

Ketika alarm berbunyi lalu petugas tower datang ke lokasi ternyata alat pemancar di boks sudah hilang.

"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved