Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

KPU Umumkan DCS 571 Bacaleg DPRD Kabupaten Tegal Dari 15 Parpol, Warga Bisa Beri Masukan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Suasana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, pada Sabtu (19/8/2023) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. 

Sebagai upaya agar masyarakat mengetahui dan selalu update informasi terkait tahapan DCS tersebut, KPU Kabupaten Tegal bekerjasama dengan beberapa media baik cetak, elektronik, maupun online. 

Hal itu, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023. 

Adapun informasi tersebut, disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya Sabtu (19/8/2023). 

"Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tegal ada 571 orang. Hasil tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh 15 partai politik (parpol) dan sudah memenuhi syarat atau MS," kata Fasihin, pada Tribunjateng.com. 

Fasihin menjelaskan dari 18 partai politik (parpol), ada dua partai yang sejak awal pengajuan tidak mengajukan calon sama sekali. 

Adapun dua partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia. 

Sedangkan satu partai lagi yakni Partai Bulan Bintang, saat awal mengajukan Bacaleg, tapi dalam tahap verifikasi administrasi keseluruhan tidak mengajukan perbaikan sehingga masih tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Bahkan pada tahapan perbaikan, satu partai tersebut tidak pernah mengajukan perbaikan sampai masuk tahapan pencermatan hasil DCS

"Sehingga Bacaleg dari tiga partai tersebut dianggap tidak pernah diajukan oleh partai masing-masing karena semuanya dianggap TMS. Dengan kata lain, untuk di Kabupaten Tegal hanya ada 15 partai politik yang mengajukan dengan total 571 Bacaleg," jelasnya. 

Pada kesempatan ini, Fasihin mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal untuk bisa membaca, meneliti dan mencermati informasi terkait DCS

Kemudian harapannya setelah itu masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan kepada seluruh bakal calon yang sudah diumumkan dari 15 partai. 

"Nantinya masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan ke kami, bisa melalui sistem online di infopemilu.kpu.co.id, atau dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal. Tentunya ketika datang langsung ke sini, harus melampirkan surat tertulis baik perseorangan maupun kelembagaan, semuanya kami persilahkan. Waktu tanggapan mulai 19-28 Agustus 2023," terang Fasihin. 

Sementara 15 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal yang sampai tahap Daftar Calon Sementara (DCS) yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kemudian sisanya ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved