Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

KPU Umumkan DCS 571 Bacaleg DPRD Kabupaten Tegal Dari 15 Parpol, Warga Bisa Beri Masukan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Suasana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, pada Sabtu (19/8/2023) pagi. 

"Perlu kami sampaikan, pengumuman DCS selain melalui media cetak, elektronik, online, KPU Kabupaten Tegal juga menyediakan satu perangkat komputer bagi masyarakat yang ingin memeriksa secara langsung, melihat langsung pengumuman DCS ini. Selain itu kami juga menempelkan informasi di semua laman milik KPU," ujarnya. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui pengumuman nomor: 252/PL.01.4-BA/3328/2023, tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bisa langsung mengunduh di laman https://kab.tegal.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse 

"Kami (KPU Kabupaten Tegal) membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai yang telah ditetapkan," pungkas Fasihin. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved