Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Akhir Cerita Eksekusi Lahan di Banyumas, Objek Sengketa Dibeli Lagi Rp 5,25 M, Janji 7 Bulan Lunas

Proses eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto sempat memanas terjadi aksi saling dorong antara petugas PN dan tergugat.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Suasana memanas saat eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas terjadi aksi saling dorong, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Proses eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto sempat memanas terjadi aksi saling dorong antara petugas PN dan tergugat.

Namun akhirnya dapat berakhir dengan win-win solution.

PN Purwokerto membatalkan eksekusi rumah di Jalan Ahmad Yani, No 41 RT 4 RW 9, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (22/8/2023). 

Baca juga: Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berlangsung Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN

Batalnya eksekusi, karena telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi (pemenang lelang) dan termohon eksekusi (pemilik rumah). 

Termohon eksekusi, bakal membeli lagi rumah tersebut seharga Rp5.2 miliar.

Sekitar pukul 13.15 WIB, terjadi kesepakatan antara pemohon eksekusi, Sugianto dan termohon eksekusi, Djohra.

Ketua PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo mengatakan prosesnya dinyatakan selesai.

Kedua pihak sudah bersepakat, pemohon eksekusi mau menjual kembali rumah tersebut.

Dengan demikian Agenda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa atas nama Ibu DJohra, bisa dilaksanakan secara sukarela. 

"Artinya pihak termohon, memberikan secara sukarela kunci kepada pemohon eksekusi.

Kemudian objek sengketa ini akan dibeli kembali oleh pihak termohon eksekusi, dengan jangka waktu 7 bulan seharga Rp 5.250.000.000," jelasnya kepada Tribunjateng.com.

Rudy memastikan, dari kesepakatan tersebut sudah tidak ada persoalan lagi terkait eksekusi.

Pihaknya memastikan, eksekusi tersebut selesai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Djohra, Fajar Andi Nugroho, membenarkan adanya kepekatan tersebut. 

Kliennya bakal berusaha membayar rumah tersebut senilai Rp 5.250.000.000.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved