Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan 2019-2024, 3 Fungsi Dewan Dilaksanakan dengan Baik

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar tasyakuran tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024 di Gedung DPRD setempat.

Dok Humas Sekwan DPRD kabupaten Pekalongan 
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar tasyakuran tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024 di Gedung DPRD setempat. 

Ketiga fungsi tersebut dijabarkan yang pertama yaitu fungsi legislasi. Fungsi legislasi pembentukan peraturan daerah. Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara pertama, membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten. Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten, menyusun program pembentukan Perda Kabupaten bersama Bupati.

Lalu, program pembentukan Perda memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda kabupaten yang akan dibuat dalam satu tahun anggaran. sementara itu, dalam menetapkan program pembentukan perda, DPRD melakukan koordinasi dengan Bupati.

"Membuat rancangan perda atas Inisiatif DPRD, mengajukan rancangan perda kepada Bupati, melaksanakan pembahasan Raperda menetapkan Peraturan Daerah," katanya.

DPRD dari bulan Agustus tahun 2019 sampai Agustus 2023 mengusulkan 14 Raperda inisiatif DPRD, dan audah ditetapkan sebanyak 9 Peraturan Daerah.

Sembilan perda tersebut di antaranya, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (PJSLP), Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Peraturan Daerah tentang Usaha Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kepemudaan. 

"Sementara Raperda Inisiatif DPRD yang masih dalam proses pembahasan ada 5 Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional berubah Menjadi Raperda Tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengamalan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Raperda tentang Desa Wisata," kata Hindun.

Selanjutnya fungsi anggaran, Hindun mengungkapkan, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama, terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pekalongan maupun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan yang diajukan oleh bupati.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara, membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD,
membahas KUA PPAS RAPBD penetapan dibahas sesuai jadwal yang telah disepakati, pembahasan KUA PPAS RAPBD perubahan dibahas sesuai jadwal yang telah ditentukan, membahas Rancangan Perda Kabupaten tentang APBD, dan membahas Rancangan Perda Kabupaten tentang Perubahan APBD.

"Penetapan dan Perubahan Rancangan KUA PPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tepat waktu," ungkapnya.

Setiap tahun, pimpinan dan anggota DPRD mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir).

Menurutnya, pokir adalah suatu kehormatan bagi DPRD, jika pokok-pokok pikiran DPRD dapat dikonversi menjadi bagian dari aksi kebijakan daerah. Hal demikian selaras dengan ketentuan permendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bagian yang ditelaah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD, dan menjadi bagian dari kaidah perumusan kebijakan dalam rencana pembangunan daerah.

Sinergitas antara DPRD dan Pemda, akan semakin ditingkatkan dalam pengelolaan pembangunan daerah pada masa-masa mendatang. Bagaimanapun, DPRD adalah salah satu entitas kelembagaan daerah yang juga diformulasikan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Karena itu, DPRD memiliki tanggungjawab moril dan konstitusional untuk membantu Pemerintah Daerah menyukseskan agenda pembangunan di daerah. Maka, pembangunan dalam perspektif kemitraan setara antara pemda dan DPRD sesuai porsi dan wewenangnya," imbuhnya.

Hindun menjelaskan, fungsi terakhir yaitu fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, pelaksanaan Perda Kabupaten Pekalongan dan Peraturan Bupati.

Pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pekalongan,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved