Berita Kajen
Tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan 2019-2024, 3 Fungsi Dewan Dilaksanakan dengan Baik
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar tasyakuran tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024 di Gedung DPRD setempat.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa, DPRD Kabupaten berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksanaan keuangan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan DPRD Kabupaten dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaaan laporan keuangan kepada badan pemeriksa keuangan," katanya.
Selain beberapa poin yang sudah dijabarkan di atas, ada juga pelaksanaan kewajiban DPRD dalam rangka kegiatan Reses dan kunjungan ke daerah pemilihannya
Hindun mengatakan, bahwa masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan diluar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 15 kali Reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Reses merupakan, komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.
Untuk itulah, pentingnya pelaksanaan Reses yang merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Dasar pelaksanaan Reses antara lain adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang."
"Reses adalah menyerap dan menindak lanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD," katanya.
Selama periode Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2023, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan kegiatan Reses sebanyak 12 kali, yaitu, Reses tahun 2019 sebanyak 1 kali, dilaksanakan 3 kali pertemuan dengan konstituen 50 orang, Reses tahun 2020 sebanyak 3 kali dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 25 orang, reses tahun 2021 sebanyak 3 kali dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 25 orang.
"Pada tahu 2022 sebanyak 3 kali, dilaksanakan setiap kalinya 4 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 41 orang, Reses tahun 2023 sebanyak 2 kali dilaksanakan setiap kalinya 5 kali pertemuan dengan konstituen sebanyak 60 orang," imbuhnya.
Selanjutnya, kewajiban DPRD dalam rangka menerima pengaduan masyarakat.
Dijelaskan Hindun, pelaksanaan kewajiban DPRD dalam menerima dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat kerja dengar pendapat atau audiensi dengan unsur Pemerintah Daerah, sesungguhnya merupakan bagian dari pola interaksi antara eksekutif dengan legislatif.
Pelaksanaan kewajiban DPRD dalam rangka menerima pengaduan masyarakat sepanjang 2019-2023 (Agustus 2019-Agustus 2023) sebanyak 22 kali, dan sudah ditindaklanjuti.
Berikut daftar penerimaan pengaduan masyarakat selama 4 tahun
1. 7 Januari 2019
Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan KUA-PPAS 2026 : Belanja Naik, Defisit Diantisipasi |
![]() |
---|
Perangi Dampak Perubahan Iklim, DFW Indonesia Perkenalkan Prosper di Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Satu Tahun DPRD, Komisi A Kholis : Soroti TPP, P3K, dan Polemik Sekolah Lima Hari |
![]() |
---|
Ketua DPRD Munir : Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Sudah Baik, Tapi Masih Harus Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Tak Perlu Antre, RSUD Kajen Hadirkan Layanan Antar Obat Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.