Perangkat Desa Cabuli Mahasiswa di Bali
Detik-detik Aksi Bejat Perangkat Desa di Bangli Terhenti, Hendak Cabuli Mahasiswi KKN
Peristiwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kecamatan Bangli, Bali itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi wilayah Bali diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Mahasiswi yang saat itu sedang menjalani program KKN hendak diperkosa oleh seorang perangkat desa di Kabupaten Bangli.
Beruntung aksi tersebut terhenti setelah berbagai cara dilakukan korban.
Adapun aksi tersebut diucap korban yakni dilaksanakan di kantor desa tempat dirinya sedang menjalani program KKN.
Baca juga: UPDATE Guru dan Kepala Sekolah Terdakwa Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri
Baca juga: Pelaku Pencabulan yang Kemaluannya Dibalsem 3 Oknum TNI Kini Jadi Tersangka
Dugaan kasus pencabulan dialami seorang mahasiswi yang sedang malakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Bali.
Diketahui korban merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali.
Sementara itu pelaku merupakan pria berinisial MK (47) yang merupakan perangkat desa.
Dikutip dari TribunSolo.com, Senin (28/8/2023), kejadian tersebut terjadi di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tempat korban melaksanakan KKN.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
"(Korban KKN) hampir tiga bulan, tapi kami belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan."
"Sedangkan, terduga pelaku sebagai perangkat desa," kata dia, Senin (28/8/2023).
AKP Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.
Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.
Baca juga: Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan
Baca juga: SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.
Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.
Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.
Pelaku juga berusaha memerkosa korban.
Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.
Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.
Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Dugaan Pencabulan yang Dialami Mahasiswi KKN di Bali, Dilakukan di Kantor Desa
Baca juga: Kesaksian Suwito Ayah Korban KDRT di Semarang: Suami Si Pembuat Keris Aniaya Anaknya Pukul 03.00
Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini
Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu
Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara
tribunjateng.com
tribun jateng
Bali
pencabulan
Perangkat Desa Cabuli Mahasiswi
Mahasiswi KKN Dicabuli Perangkat Desa
kriminal hari ini
AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra
UU RI Nomor 12 Tahun 2022
Polres Bangli
Bambang Tri Tidur di Rumah Mbah Jamin Setelah Keluar dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru SPBU Pertamina Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa UHB Raih Prestasi Internasional di Thailand, Angkat Riset Kesehatan Berbasis Teknologi |
![]() |
---|
Wisuda ke-73 USM, Miranda Fuji dan Haizul Ma’arif Jadi Wisudawan Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.