Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perangkat Desa Cabuli Mahasiswa di Bali

Detik-detik Aksi Bejat Perangkat Desa di Bangli Terhenti, Hendak Cabuli Mahasiswi KKN

Peristiwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kecamatan Bangli, Bali itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 Wita.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI Kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi wilayah Bali diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Mahasiswi yang saat itu sedang menjalani program KKN hendak diperkosa oleh seorang perangkat desa di Kabupaten Bangli.

Beruntung aksi tersebut terhenti setelah berbagai cara dilakukan korban.

Adapun aksi tersebut diucap korban yakni dilaksanakan di kantor desa tempat dirinya sedang menjalani program KKN.

Baca juga: UPDATE Guru dan Kepala Sekolah Terdakwa Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Baca juga: Pelaku Pencabulan yang Kemaluannya Dibalsem 3 Oknum TNI Kini Jadi Tersangka

Dugaan kasus pencabulan dialami seorang mahasiswi yang sedang malakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Bali.

Diketahui korban merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bali.

Sementara itu pelaku merupakan pria berinisial MK (47) yang merupakan perangkat desa.

Dikutip dari TribunSolo.com, Senin (28/8/2023), kejadian tersebut terjadi di kantor desa yang ada di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, tempat korban melaksanakan KKN.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.00 Wita.

"(Korban KKN) hampir tiga bulan, tapi kami belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan."

"Sedangkan, terduga pelaku sebagai perangkat desa," kata dia, Senin (28/8/2023).

AKP Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut.

Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Baca juga: Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan

Baca juga: SP Tersangka Pencabulan Siswi MTS Berusia 15 Tahun Sampai Hamil, Rayu Korban Bakal Hidup Enak

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut.

Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.

Pelaku juga berusaha memerkosa korban.

Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.

Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.

Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Dugaan Pencabulan yang Dialami Mahasiswi KKN di Bali, Dilakukan di Kantor Desa

Baca juga: Kesaksian Suwito Ayah Korban KDRT di Semarang: Suami Si Pembuat Keris Aniaya Anaknya Pukul 03.00

Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini

Baca juga: Jantung Pertahanan Persis Solo Dibombardir PSM Makassar, Tuan Rumah Menang Berkat Kenzo Nambu

Baca juga: Purjito Camat Kedungbanteng Bakal Melawan, Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved