Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Polrestabes Semarang dalam sebulan ini melalukan penangkapan terhadap 21 tersangka kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam operasi bulan Agustus ini menangkap sebanyak 21 tersangka kasus narkoba.

Dari puluhan orang tersebut lima orang merupakan pengedar sisanya merupakan penyalahguna.

Barang bukti yang diperoleh berupa sabu,tembakau sintesis, dan ekstasi.

"Ada lima residivis baik kasus yang sama maupun kasus penganiayaan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Kasus menonjol yang diungkap polisi pada bulan Agustus ini yakni ditangkapnya pengedar di Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni di Gambilangu (GBL), Mangkang kulon, Kecamatan Tugu.

Pengedar yang ditangkap bernama, Andika Indra Pratama (23) warga Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang. 

Ia ditangkap polisi saat sedang mengedarkan sabu, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB. 

Dari tangannya ditemukan 9 paket dengan berat total 5,5 gram. 

Selepas dilakukan pengembangan di rumah korban ditemukan pula barang bukti lainnya seperti tambahan sabu, pil ekstasi, dan timbangan digital.

"Total barang bukti sabu 12,5 gram," beber Kombes Irwan.

Ia mengatakan, tersangka memperoleh barang tersebut dari tersangka R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mendapatkan upah Rp200 ribu sekali jalan, ia juga merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019," katanya. 

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Ada satu tersangka dijerat pasal ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Tujuh tersangka diancam hukuman 5 tahun. 

Tiga tersangka ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. 

Sembilan tersangka pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Sisanya 1 tersangka kena penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.

Tersangka narkoba, Renato mengatakan, sempat di penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama yakni menjadi pengedar narkoba.

Ia kembali berjualan kembali demi kebutuhan hidup dengan cara membeli barang haram tersebut ke seorang temannya.

"Dapat barang dari jaringan dalam (Lapas). Setiap paket dihargai Rp450 ribu berat setengah gram sabu," tandas warga Sapta Marga, Pudak Payung, Semarang ini. (Iwn)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Halaman 100 101 102 Nilai Persatuan dan Kesatuan

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Hansel dan Gretel Mendidik Karakter Anak

Baca juga: Mengenal Sosok Sofiatul Jannah, Istri Polisi Yang Ngamuk Kepada Siswa SMK Magang Karena Jalankan SOP

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Aku Kamu Fourtwnty, Rasanya Redup Rasaku Tak Selepas Itu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved