Berita Nasional
Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan
Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.
Lalu, Mario hanya mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin.
"Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.
Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan.
Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
"Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.
Setelah mendengar putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, Mario tidak menangis.
Reaksi Mario berbeda dengan apa yang ditunjukkan terdakwa penganiayaan D lainnya, Shane Lukas (19).
Shane tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Dalam kasus penganiayaan terhadap D, Mario menjadi terdakwa bersama Shane dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Terbukti Menikmati Saat Aniaya D, Tak Menangis Saat Divonis 12 Tahun Penjara"
Baca juga: Ayah David Ozora Puas Putusan Hakim, Mario Dandy tak Dibantu Keluarga Bayar Restitusi, Ini Sebabnya
| Kanwil KemenHAM Jateng Dorong Demak Pertahankan Nilai Sempurna Aksi HAM B12 Tahun 2025 |
|
|---|
| Hadiri 60 Tahun STPMD APMD, Menteri HAM Natalius Pigai Tekankan Nilai HAM dalam Pembangunan Manusia |
|
|---|
| Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden |
|
|---|
| UMR Rendah Jadi Faktor Pabrik Ramai Relokasi ke Jawa Tengah |
|
|---|
| 2 Guru yang Dipecat Setelah Bantu Honorer Dapat Rehabilitasi Hukum dari Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-yang-tampak-tersenyum-lebar-usai-sidang.jpg)