Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dinilai Menikmati Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Tak Dapat Satu pun Keringanan

Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

Namun, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Lelang Jeep Rubicon milik Mario

Hakim Alimin memerintahkan jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya D, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.

"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang.

Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Hakim Alimin.

Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Mario mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.

"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.

Terus menghela napas, tidak menangis

Ketika Majelis Hakim membacakan putusan, Mario hanya mengangguk dan terus-menerus menghela napas.

Pantauan Kompas.com, ekspresi itu ditunjukkan Mario saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin.

Mulanya Mario menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.

Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario tampak menundukkan kepalanya sejenak sambil memejamkan mata.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved