Kasus Jual Beli Bayi
Pasangan Muda Ini Nekat Jual Bayi Via Facebook, Tiap Bayi Dihargai Hingga Rp 18 Juta
Kasus jual beli bayi melalui media sosial Facebook berhasil dibongkar jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Saat itu, Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas. Sementara itu Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp 3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orangtua bayi yakni AL dan MD. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementrara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Saat ini bayi prematur itu dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang dan kondisinya sehat serta stabil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membongkar Perdagangan Bayi di Malang via Facebook, Dihargai Rp 18 Juta, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.