Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Sampaikan Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

istimewa
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran tahun 2023, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran tahun 2023, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Pekalongan Fadia mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang pada tanggal 6 September 2023 lalu telah menyepakati bersama 2 dokumen penting yaitu kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (Perubahan KUA) Kabupaten Pekalongan tahun 2023.

Kemudian, Kesepakatan tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) tahun 2023, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2023. 

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia : Optimis Pembangunan Tower Air Tuntaskan Kekeringan di Kaligawe Karangdadap

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO)

"Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut, telah ditindaklanjuti dengan menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan tahun Anggaran 2023," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (19/9/2023)

Diungkapkannya, bahwa Perubahan APBD tahun 2023 telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menampung aspirasi berbagai program, dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir. 

Secara umum, struktur rancangan perubahan APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2023, yaitu Pendapatan daerah yang pada penetapan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2.206.131.581.466 menjadi sebesar Rp 2.263.400.333.165, sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp 57.268.751.699 atau naik sebesar 2,60 persen dari APBD penetapan tahun 2023.

"Sementara itu, Belanja daerah yang pada penetapan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2.207.131.581.466 menjadi sebesar Rp 2.341.080.614.827, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 133.949.033.361 atau naik sebesar 6,07 persen dari APBD Penetapan tahun 2023."

"Penerimaan pembiayaan tahun 2023 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 106.680.281.662 atau naik sebesar Rp 76.680.281.662, yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 hasil diaudit BPK RI, dan pengeluaran pembiayaan tahun 2023 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 29.000.000.000 atau sama dengan penetapan APBD tahun 2023."

Dengan demikian maka pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp 77.680.281.662, dimana pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan.

"Saya sudah memerintahkan kepada Sekda, dan seluruh Perangkat Daerah terkait, untuk sosialisasi kepada masyarakat, sesuai dengan Raperda yang telah ditetapkan, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah ditetapkan," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved