Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Mardono, PNS Mencuri HP Siswi SMA, Kini Terancam 6 Tahun Penjara dan Dipecat

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan jaminan memiliki gaji yang cukup jika tidak bisa mengelola pendapatan.

Editor: rival al manaf
istimewa
Sosok Mardono PNS di Jambi Curi HP Siswi SMA Ditangkap Saat Bekerja, Ngaku Khilaf Ingin Beli Rokok (IST Tribun Jambi / Tribun Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan jaminan memiliki gaji yang cukup jika tidak bisa mengelola pendapatan.

Hal itu dialami PNS bernama Mardono (35) yang gagal mengelola gajinya hingga nekat mencuri HP seorang siswa yang tertinggal di dashbor motor.

Mardono kemudian ditangkap polisi dan terungkap alasan mencuri tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di warung di Pal 6 kecamatan, Kota Baru kota Jambi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Mardono PNS Disperindag Kota Jambi yang Curi HP Anak SMA Ditangkap saat Bekerja di Kantornya

Baca juga: Sosok Nawid Yosufi Konten Kreator Cilik Jago Bahasa Inggris, Sering Beri Pertanyaan Pengunjung Mall

Pelaku bernama Mardono (35) merupakan seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Adapun alasan Mardono nekat mencuri handphone yang ada di dasbor sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk tambahan uang membeli rokok.

Setelah mencuri handphone siswi tersebut, Mardono menjual kepada temannya dengan harga Rp400 ribu.

Padahal handphone yang di curi PNS tersebut harganya senilai Rp.3.500.000.

Kendati begitu, akibat aksi tersebut Mardono ditangkap Resmob Polda Jambi.

Sosok Mardono PNS di Jambi Curi HP Siswi SMA Ditangkap Saat Bekerja, Ngaku Khilaf Ingin Beli Rokok (IST Tribun Jambi / Tribun Jateng)
Mardono disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

"Itu di luar tugasnya sebagai ASN, biasanya Pemkot tidak pernah berikan bantuan hukum," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra. Dilansir Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kisah Koptu Ismail Jadi Wasit Bola Basket di Pomda 2023, Honor Dipakai Bangun Toilet Warga Tak Mampu

Iklan untuk Anda: Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih!
Advertisement by
 
Gempa mengatakan tindakan yang bersangkutan sudah di luar jam kedinasan.

Sehingga tidak bisa mendapat bantuan hukum dari Pemkot Jambi.

Lebih lanjut, Gempa menegaskan Pemkot Jambi tidak pernah memberikan bantuan hukum bagi PNS di luar kedinasan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved