Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Tidak Ditahan, Dititipkan Rumah Penampungan Trauma Center
Dua tersangka perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tidak ditahan dengan alasan masih bawah umur alias anak-anak. Mereka bakal dititipkan ke Dinsos.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
istimewa
Korban bullying sesama siswa di SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap menerima sebanyak 38 tinju dan tendangan yang diarahkan ke kepala dan perut. Video itu viral di media sosial dan mendapat kecaman para warganet.
MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," kata Kombes Fannky pada Rabu (27/9/2023).
Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.