Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Tidak Ditahan, Dititipkan Rumah Penampungan Trauma Center

Dua tersangka perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tidak ditahan dengan alasan masih bawah umur alias anak-anak. Mereka bakal dititipkan ke Dinsos.

istimewa
Korban bullying sesama siswa di SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap menerima sebanyak 38 tinju dan tendangan yang diarahkan ke kepala dan perut. Video itu viral di media sosial dan mendapat kecaman para warganet. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menetapkan dua pelaku perundungan disertai penganiayaan siswa SMP sebagai tersangka, Kamis 28 September 2023.

Kedua tersangka itu MK (15 tahun) dan WS (14 tahun).

Polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Dua Pelaku Bullying SMP di Cilacap Jadi Tersangka

Meski demikian, para tersangka ini tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias bawah umur.

Mereka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka."

Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kompol Guntar mengungkapkan, "Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada."

Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.

Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.

Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.

Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved