Siswa SMP Cilacap Dibully
Dua Tersangka Bullying SMP di Cilacap Tidak Ditahan, Dititipkan Rumah Penampungan Trauma Center
Dua tersangka perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tidak ditahan dengan alasan masih bawah umur alias anak-anak. Mereka bakal dititipkan ke Dinsos.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menetapkan dua pelaku perundungan disertai penganiayaan siswa SMP sebagai tersangka, Kamis 28 September 2023.
Kedua tersangka itu MK (15 tahun) dan WS (14 tahun).
Polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Dua Pelaku Bullying SMP di Cilacap Jadi Tersangka
Meski demikian, para tersangka ini tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias bawah umur.
Mereka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, sesuai informasi yang dilansir dari Kompas TV.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan kemarin, dari penyelidikan, sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan. Kemarin kami gelarkan, dan kami sudah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka."
Polisi telah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Kompol Guntar mengungkapkan, "Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada."
Selain itu, keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
Polisi juga telah melakukan visum untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami oleh korban.
Sebagai catatan penting, karena tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, mengingat seriusnya tindakan ini dan dampak yang ditimbulkan pada korban, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis.
Kasus perundungan ini melibatkan korban, FF (14 tahun), dan para pelaku yang juga merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (26/9/2023). Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.